rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor tentang Kenaikan upah tahun 2025 |
Bogor | Media FSP KEP. Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yang beralamat di Jl. Bersih No.2, Tengah, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali diadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor tentang Kenaikan upah tahun 2025.(25/09/2024)
Agenda pada rapat tersebut adalah Pemaparan dari BPS ( Badan Pusat Statistik ) Kab. Bogor terkait rumus penghitungan Kenaikan Upah menggunakan PP 51 Th. 2023, dimana Nilai alpha dalam pemaparan tersebut adalah kisaran angka 0.10, 0.20 dan 0,30.
Situasi rapat Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor |
Sutarwin, S.H selaku Unsur FSP KEP Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Unsur Serikat Pekerja menekankan kepada forum rapat bahwa rumus penghitungan Kenaikan Upah menggunakan PP 51 Th. 2023 dengan nilai alpha tersebut belum jelas dan masih menjadi perdebatan Unsur SP/SB dan APINDO.
"Kami unsur SP/SB menginginkan Perhitungan Kenaikan Upah tahun 2025 (UMK) ini masih menggunakan penghitungan Kenaikan UMK dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yaitu dengan survey Pasar, Silahkan dicek di lapangan untuk harga-harga yang melonjak sekarang ini yaitu meliputi 64 komponen KHL yang sekarang ini telah naik antara 10 sampai dengan 15 %." Tegas Sutarwin, S.H
Mujimin, S.H selaku Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Bogor meminta kepada buruh Kabupaten Bogor untuk selalu mengawal Rapat-Rapat Dewan Pengupahan karena itu sangat penting, untuk kenaikan upah tahun 2024 serta kebutuhan kita semua.
Pengawalan rapat Oleh PUK SP KEP di luar gadung |
Diluar pagar Kantor Disnaker Kabupaten bogor, Kawan-kawan PUK SP KEP Tetap mengawal perjuangan Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja yang sedang rapat tentang Kenaikan Upah tahun 2025 tersebut.
Rapat dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya dengan menghadirkan dari Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kab. Bogor dan BPS Kabupaten Bogor. (Rid1)