Aksi Buruh Bogor Sampai Dini Hari, Kawal Dewan Pengupahan Belum Bersepakat UMSK

Bogor – Fspkep.id | Hari ke-2 Aksi buruh Bogor kembali turun ke jalan untuk mengawal Dewan Pengupahan Kabupaten unsur Serikat Pekerja untuk kawal sidang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 bertempat di Gedung Sekretaris Daerah (Sekda) Bogor jalan tegar beriman cibinong di ruang Kesra lantai 2 hari jumat, 13 Desember 2024.

Aksi buruh yang berlangsung di depan kantor Pemerintah Kabupaten Bogor tetap pada tuntutan agar pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan UMK dan UMSK tahun 2025 sesuai dengan PERMENKAER 16 Tahun 2024 yang terbit pada 4 Desember lalu.

Masa Aksi Depan Kantor Bupati Bogor

Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Bogor selaku penggungjawab aksi dari unsur FSP KEP KSPI menekankan agar Pemerintah Kabupaten Bogor melalui PJ Bupati Bogor tidak main-main pada Putusan MK nomor 168/PUU XXII/ 2023 tertanggal 31 Oktober serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk adanya Upah Minimum dan Upah Sektoral.

“Jika Bupati ingkar, jangan salahkan kami buruh Bogor untuk lebih masif berdemonstrasi menuntut hak kenaikan Upah khususnya UMK dan UMSK Tahun 2025”. Tandas Mujimin.

Buruh Bogor Tetap Bertahan Menunggu Hasil Pleno Depekab

Di forum rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, unsur APINDO Bogor menegaskan sampai kapanpun menolak terhadap UMSK Kabupaten dengan alasan dianggap membebani pengusaha.

Sementara dari sisi pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja mengatakan melalui perwakilannya bahwa proses dewan pengupahan dalam hal pembahasan UMK dan UMSK 2024 masih berlangsung, tentunya unsur pemerintah akan mempertimbangkan aspirasi dari semua pihak yang berwenang di dalam dewan pengupahan.

Aksi Bakar Ban Bentuk Kekecawaan Menunggu Hasil Putusan

Sutarwin, SH selaku dewan pengupahan dari unsur FSP KEP menyampaikan bahwa Forum rapat berjalan alot dan memanas karena Apindo tak mau adanya Upah sektoral Kabupaten.

Mendengar itu, aksi diluar pun ikut memanas karena tak segera terbit SK PLT Bupati , masa aksi melakukan pembakaran ban di pintu gerbang pemerintah Kabupaten Bogor jalan tegar Beriman.

Sampai malam jam 22.00 wib, disampaikan bahwa Dewan Pengupahan unsur Serikat pekerja dan unsur pemerintah bersepakat adanya UMSK, meski sejak awal unsur Apindo menolak adanya UMSK.

Kaitan itu pula maka penentuan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perlu menjadi rujukan pasti agar sesuai dengan sektor masing-masing perusahaannya, ini pula yang masih menjadi perdebatan dimana SP/SB mengajukan 115 KBLI dan Unsur pemerintah menjauhkan hanya 5 KBLI.

Disepakati Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor akan dilanjutkan senin depan, dengan agenda menentukan KBLI. [Rid1]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *