Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo Usulkan Dua Angka Untuk UMK Dan UMSK Tahun 2025, Pj Bupati Tanda Tangani

Sidoarjo – Fspkep.id | Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo telah selesai melakukan Rapat Pleno untuk pembahasan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025 pada hari Senin, 16 Desember 2024 bertempat di Haris Hotel convention,Malang. Rapat pleno dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo dari unsur Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, unsur APINDO dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pembahasan terkait kenaikan UMK tahun 2025 dari unsur Pemerintah naik 6,5% atau sebesar Rp. 307.156,14 sesuai dari arahan Pemerintah Pusat dan PERMENAKER Nomor 16 tahun 2024 sedangkan dari unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh mengusulkan kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 7,89 % atau sebesar Rp 365.894,00. Berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi (6,16%) ditambah nilai besarnya Inflasi (1,73%) sehingga besaran UMK tahun 2025 kabupaten Sidoarjo adalah sebesar Rp. 5.004.568,. Kenaikan UMK tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, serta sejalan dengan arahan Presiden Prabowo sebagai upaya meningkatkan daya beli buruh dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Sementara itu usulan berbeda datang dari APINDO yang menganggap PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan masih berlaku, sehingga untuk kenaikan UMK tahun 2025 APINDO mengusulkan menggunakan formulasi yang ada pada PP No. 51 Tahun 2023 tersebut. Berdasarkan perhitungan APINDO menggunakan formulasi PP No. 51 Tahun 2023 kenaikan UMK tahun 2025 Kabupaten Sidoarjo hanya 2,3% atau sebesar Rp. 106.641,-. Berdasarkan perhitungan tersebut APINDO mengusulkan UMK tahun 2025 sebesar Rp. 4.745.223,-.

Kemudian terkait Upah Minimum Sektoral, Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan Tiga golongan besaran UMSK berdasarkan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.Adapun tiga golongan tersebut, yaitu :

  1. Golongan Pertama untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang nilai UMSKnya sebesar Rp. 5.505024,8 atau sebesar 10% dari UMK tahun 2025 Kabupaten Sidoarjo.
  2. Golongan Kedua untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri yang menyandang status sebagai perusahaan publik atau terbuka (PMDN Tbk.) yang nilai UMSKnya sebesar Rp. 5.454.979,12 atau sebesar 9% dari UMK tahun 2025 Kabupaten Sidoarjo.
  3. Golongan Ketiga untuk untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri non usaha mikro, kecil dan menengah (PMDN non UMKM) yang nilai UMSKnya sebesar Rp. 5.354.887,76 atau sebesar 7% dari UMK tahun 2025 Kabupaten Sidoarjo.

Rekomendasi UMSK tersebut telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik dan risiko kerja serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi tertentu.

Sementara Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo dari unsur APINDO tidak merekomendasikan UMSK Kabupaten Sidoarjo tahun 2025. APINDO berpendapat perusahaan-perusahaan di Sidoarjo tidak yang memenuhi kreteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 untuk diusulkan menerima UMSK.

Kami menilai APINDO tidak konsisten menerapkan hukum dalam penetapan upah minimum tahun 2025. Ketika mengusulkan kenaikan UMK tahun 2025 APINDO menggunakan formulasi PP No. 51 Tahun 2023, namun ketika mebahas UMSK APINDO menggunakan dasar hukum Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Surabaya dari unsur Pemerintah, APINDO dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam berita acara tersebut memuat masing-masing pendapat atau usulan kenaikan upah minimum dari anggota Dewan Pengupahan unsur APINDO dan anggota Dewan Pengupahan usnur Serikat Pekerja/Serikat Buruh kemudian diserahkan kepada PJ Bupati Sidoarjo untuk diteruskan kepada Pj. Gubernur Jawa Timur.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, seharusnya penetapan UMK dan UMSK paling lambat ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 18 Desember 2024. dan kami berharap Pj. Gubernur Jawa Timur mengakomodir rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 jungto Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Selain itu kenaikan upah minimum yang direkomendasi oleh anggota Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut sebagai bentuk upaya untuk menaikkan daya beli Pekerja/Buruh serta sebagai salah satu upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang di canangkan Presiden RI Prabowo Subianto yaitu sebesar 8%. [Afn]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *