Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Di Tambang Adalah Hak Fundamental Pekerja / Buruh Yang Layak Untuk Diperjuangkan

Jakarta – Fspkep.id | Dikutip dari Buku IndustriALL Soutth East Asia MNC Union Building Project tentang Praktek Pertambangan Yang Baik sangat bermanfaat untuk difahami oleh pekerja/ buruh tambang diantaranya :

Penerapan Teknik Pertambangan Yang Baik

  1. Perusahaan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik.
  2. Kaidah pertambangan yang baik sebgaimana ayat (1) meliputi ;a. Kaidah teknik pertambangan yang baik; dan b, tata kelola pengusahaan pertambangan
  3. Kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf a meliputi pelaksanaan aspek; a, teknis pertambangan; b, konservasi Mineral dan Batubara; c, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; d, keselamatan operassional pertambangan, e, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pasca tambang serta pascaoperasi; dan f, pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan.
  4. Tata kelola pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pelaksanaan aspek: a, pemasaran; b, keuangan; c, pengelolaan data; d, pemanfaatan barang jasa, dan teeknologi; e, pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; f, pengembangan dan pemberdayaan masyrakat setempat; g, kegiatan lain dibidang usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; h, pelaksanaan legiatan sesuai dengan IUP atau IUPK; dan j, jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *