Bogor – Fspkep.id | Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (PUK SP KEP) PT. Aspex Kumbong melaksanakan Rapat Terbatas pembuatan draft Kenaikan Upah tahun 2025 PT. Aspex Kumbong di Kantor Sekretariat PUK Jl. Narogong Km.26 Dayeuh Cileungsi Bogor pada hari senin, 23 Desember 2024.
Sesuai dengan instruksi Ketua PUK, Dede Suhardi mengajak kepada 8 Jajaran pengurusnya untuk bersatu padu membahas dan mengolah nilai UMK dan UMSK Tahun 2025 yang didasarkan atas telah terbit nya SK Gubernur tentang UMSK Tahun 2024 Provinsi Jawa Barat yang terbit 18 Desember lalu.

Selain itu berdasarkan pada pasal 22 Ayat 1 dan 2 PKB XII PT. Aspex Kumbong, dimana sejak 21 Desember setiap tahunnya telah dipastikan naik upah untuk tahun 2025 di PT. Aspex Kumbong.
Ketua PUK SP KEP PT. Aspex Kumbong menyatakan bahwa apa yang harus dijalankan oleh pengurus PUK Di Aspex Kumbong untuk kenaikan Upah PT. Aspex Kumbong Tahun 2025 telah dikomunikasikan kepada pimpinan perusahaan Mr. Jung Chan Ho melalui lobi terlebih dahulu.

“Setelah adanya SK UMK Kabupaten Bogor tahun 2025 yang ditandatangani oleh PJ Gubernur Jawa Barat, bahwa Pimpinan perusahaan Aspex Kumbong telah kami layangkan surat ajakan berunding melalui surat pengajuan berunding Kenaikan upah tahun 2025 nomor : 037/SP KEP/AK/XII/2024 Tertanggal 23 Desember 2024, dimana itu penting agar legal standing organisasi tetap berjalan sesuai pada mekanisme yang semestinya.” Kata Dede Suhardi.
Persiapan menyambut upah baru di 2025 telah matang, draft Kenaikan Upah tahun 2025 di PT. Aspex Kumbong telah di bahas dan disepakati seluruh Pengurus unit kerja dan rencananya akan diberikan opsi nilai kenikanan tertinggi untuk fight dengan manajemen baik secara argumentasi, data dan fakta agar lebih memuluskan jalan perundingan sampai kedua belah pihak bersepakat.[ Rid-1]
Leave a Reply