H. Sudarso Secara Resmi Menjadi Dewan Pertimbangan Organisasi FSP KEP 2025 – 2026

Jakarta – Fspkep.id | Hari ini Rabu 8 Januari 2025 Sudarso secara resmi menjadi Dewan Pertimbangan Organisasi sesuai Surat Keputusan Nomor : SK.17 / DPP/ FSP – KEP/ I / 2025 dan diserahkan secara langsung oleh Ketua Umum Sunandar di Kantor DPP FSPKEP Jln. Dato Tonggara V .1C Kramatjati Jakarta Timur.

Hadir juga dalam acara serah terima SK Dewan Pertimbangan Organisasi Bambang Surjono Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Zainudin Ketua Bidang Organisasi, Zainudin Agung Bendahara Umum, Endang Wahyuningsih Ketua Bidang Perempuan, Akmad Soleh Ketua Bidang Hukum Hub Industrial & PKB.

Koordinasi Bersama Dewan Pertimbangan Organisasi Dengan DPP FSP KEP

Sunandar Ketua Umum FSP KEP mengucapkan terimakasih kepada Bapak Sudarso yang berkenan menjadi Dewan Pertimbangan Organisasi setelah semua jajaran DPO Pak Sjaiful, Pak H. Sardiyan dan Pak Mansah berhalangan tetap karena meninggal dunia maka perlu adanya penggantian.

Dewan Pertimbangan Organisasi tidak boleh kosong dalam rangka mewujudkan pembinaan dan pengembangan organisasi serta untuk memperlancar mekanisme dan aktifitas dalam menjalankan tugas dan wewenang organisasi perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Organisasi,” Pungkas Sunandar.

Bapak Sudarso Dewan Pertimbangan Organisasi FSP KEP

Inilah Biodata dan Pengalaman Organisasi Bapak Sudarso :

Sudarso Lahir Banjarnegara , 22 Mei 1960.

Bertempat tinggal di Cilodong RT 03 RW 08 Kelurahan Cilodong Kecamatan Cilodong Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Perjalanan kegiatan organisasi :

Tahun 1990 – 1993 Wakil Sekretaris PUK PT MEIWA INDONESIA

Tahun 1993 – 2021 Ketua PUK SPKEP Reformasi PT MEIWA INDONESIA

Tahun 1997 – 2002 Bendahara DPC FSPKEP Reformasi Bogor Raya.

Tahun 2000 – 2006 Wakil Bendahara Umum DPP FSPKEP.

Tahun 2020 – 2025 Sekretaris EXCO Partai Buruh Kota Depok.

Tahun 2002 – 2025 Pengurus DPC FSPKEP Kota Depok

Tahun 2025 – 2026 Dewan Pertimbangan Organisasi DPP FSPKEP. [Red ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *