Serikat Pekerja Dibentuk Untuk Memberikan Perlindungan Buruh di Tempat Kerja

Oleh : Bambang Surjono, S.E., S.H.,M.H.
Ketua bidang Pelatihan dan pendidikan FSP KEP-KSPI

Jakarta – Fspkep.id | Mengapa Menjadi Anggota Serikat Pekerja/Buruh
Keanggotaan serikat pekerja bersifat sukarela. Oleh karena itu, serikat pekerja memiliki tanggung jawab untuk meyakinkan para pekerja bahwa keanggotaan mereka bermanfaat. Beberapa argumentasi untuk bergabung dengan serikat pekerja/buruh adalah: ™
Untuk melindungi dan memperbaiki kondisi kerja.
Untuk melindungi diri dari ketidakadilan dan diskriminasi di tempat kerja.
Untuk memberikan suara bagi para pekerja dalam pembuatan keputusan manajemen. ™
Untuk menyatukan dan menguatkan para pekerja

Definisi Serikat Pekerja/ Buruh
Sebuah serikat pekerja adalah sebuah organisasi yang berdasarkan pada keanggotaan pekerja/buruh di berbagai bentuk pekerjaan, perdagangan, dan profesi. Organisasi tersebut harus bebas, terbuka, independen, demokratis, dan bertanggung jawab.

Fungsi Serikat Pekerja/ Buruh
Pasal 4 UU no.21 tahun 2000 tentang SP/SB
a. Menjadi pihak yang terlibat dalam pembuatan PKB, penyelesaian perselisihan industrial.
b. Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatanya.
c. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
d. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuang hak dan kepentingan anggotanya.
e. Sebagai perencana, pelaksana dan penanganan dan penanggung jawab pemogokan Serikat Pekerja/Buruhsesuai dengan peraturan perundangannyang berlaku.
f. Sebagai wakil pekerja/ buruh dalam memperjuangkanl kepemilikan saham dalam sebuah perusahaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *