DPC FSP KEP Kab. Bekasi Adakan Diskusi UMK/UMSK Tahun 2025 Dihadiri Dewan Pengupahan Nasional

Cikarang – Fspkep.id | Sabtu 11 Januari 2025 DPC FSPKEP Bekasi mengadakan diskusi Pengupahan tentang UMK/UMSK Tahun 2025 untuk Pengurus dan anggota bertempat di Kantor Sekretariat DPC.

Hadir dalam diskusi Bung Zaenudin Agung Anggota Dewan Pengupahan Nasional dan juga Bendahara Umum DPP FSP KEP KSPI sebagai Narasumber untuk memberikan pemahaman strategi perjuangan upah.

Zainudin Agung Dewan Pengupahan Nasional

Acara diskusi dinulai jam 11.00 WIb hadir dalam acara diskusi Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) SP KEP Se Kabupaten Bekasi antara lain PT Mandom Indonesia Tbk, PT Schott, PT ICI PAINTS, PUK SPKEP IPI dan Pengurus DPC FSPKEP Bekasi.

Zaenudin Agung Narsumber memberikan materi ada tiga tema pembahasan yaitu:

  1. Pembahasan UMK/UMSK Tahun 2025 khususnya Kab.bekasi.
  2. Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 terkait kebijakan pengupahan.
  3. Pemahaman peraturan BPS No.2 tahun 2020 tentang KBLI.

Diskusi ini bertujuan untuk bahan PUK dan anggota SPKEP dalam mempersiapkan strategi perundingan upah serta menghasilkan langkah kongkret demi kesejahteraan anggota SPKEP khususnya di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Ketua DPC FSP KEP Bekasi Helmizan Sakrani,S.H mengatakan pentingnya diskusi ini sebagai pemahaman dan strategi untuk anggota dalam perundingan upah, dengan diskusi yang solid diharapkan menjadi acuan yang strategis bagi anggota SPKEP se bekasi.

Dalam acara penutup Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan organisasi Bowo mengatakan kepada para peserta diskusi, DPC sangat berharap diskusi ini dapat memperkuat sinergitas yang kuat antara PUK dan anggota SPKEP, konsolidasi ini selesai pada pukul 15.00 wib. [ uje ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *