Dua PUK SP KEP Di Kota Semarang Berhasil Perjuangkan Berlakunya UMSK Tahun 2025

Semarang – Fspkep.id |Perjuangan panjang buruh Jawa Tengah dalam memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota membuahkan hasil. Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan Upah Minimum Sektoran Provinsi (UMSP) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoran Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Pada hari yang sama Nana Sudjana juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 dengan Nomor 561/45 Tahun 2024. Meskipun baru Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang mendapatkannya tetapi buruh menyambut gembira atas capaian perjuangan panjang yang telah mereka lakukan.

Penetapan UMSK tersebut dengan mendasakan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk UMSP ada 2 sektor, yaitu: Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42930) dan Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (Kode KBLI 43905) dengan UMSP Rp. 2.277.816,00. Sedangkan untuk UMSK dengan rincian sebagai berikut:

Lampiran SK Gubernur Jateng tentang UMSK

Adalah PUK SP KEP PT. Randugarut Plastik (PT. RPI) dan PT. Indonesia Nanya Indah Plastik (PT. INNAN) yang telah berhasil memperjuangkan pemberlakuan UMSK di perusahaannya. Keduanya berlokasi di Kota Semarang telah melakukan perundingan bipartit dengan menejemen masing-masing dan tercapai kepekatan bahwa perusahaan akan taat dan patuh kepada pemerintah dengan memberlakukan UMSK sebagaimana telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah.

Adi Kuncoro Ketua PUK SP KEP PT. INNAN menyatakan, “Atas nama anggota, kami berterima kasih kepada tim PUK yang telah memperjuangkan anggota dengan terselesaikannya perundingan bipartit sehingga perusahaan berkenan untuk memberlakukan UMSK Tahun 2025”, ujarnya.

Hal yang sama juga dituturkan Yamanto Ketua PUK SP KEP PT. RPI.

“Meskipun perusahaan sedang dirundung masalah dengan adanya salah satu konsumen dari Negara Amerika yang pailit sehingga barang pesanan yang sudah dikirimkan namun sulit dalam pembayarannya tetapi perusahaan tetap komitmen mematuhi keputusan pemerintan tentang UMSK Tahun 2025. Selain itu perusahaan ini juga mengalami kesulitan pemasaran dampak dari Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik yang membuat pasar semakin sempit”, jelasnya.

Aksi Perjuangan UMSK Buruh Kota Semarang

Sementara itu Sugianto Ketua DPC FSP KEP Kota Semarang menyampaikan, “Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Partai Buruh Jawa Tengah dan Aliansi Buruh Jawa Tengah yang telah memperjuangkan buruh Jawa Tengah sehingga UMSK dapat berlaku di Provinsi Jawa Tengah ini. Sepanjang sejarah baru kali ini dapat diraih. Terkait keluhan perusahaan PT. RPI yang terdampak Perwal Nomor 27 Tahun 2019 tersebut melalui Partai Buruh sudah menyampaikan kepada Gubernur Jateng terpilih Bapak Ahmad Luthfi agar ada kebijakan kelonggaran bagi perusahaan yang sudah bisa memproduksi plastic yang dapat di daur ulang”.

“Untuk selanjutnya kami juga akan audiensi kepada Wali Kota Semarang apabila perusahaan yang memproduksi kantong plastik harus beralih produk selain plastik maka pemerintah harus menyiapkan pasarnya. Contohnya instansi pemerintah wajib menggunakan produk tersebut. Langkah-langkah itu kami lakukan agar perusahaan tetap jalan sekaligus meminimalisir adanya PHK”, imbuhnya. (win)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *