Manfaat Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Dalam Hubungan Industrial

Bersama : AKHMAD SOLEH, S.H., M.H. Ketua Bidang Hukum Hubungan Industrial & PKB DPP FSP KEP edisi : Kamis 16 Januari 2025

Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja / serikat buruh atau beberapa serikat pekerja / serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :

a. Hak dan kewajiban pengusaha;
b. Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;dan
d. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama

Manfaat Perjanjian Kerja Bersama diantaranya yaitu:

Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha, menciptakan ketenangan kerja dan mendorong semangat kegiatan bekerja agar lebih tekun dan rajin. sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh, dapat mengatur tata cara penyelesaian keluh kesah pekerja / buruh dengan pengusaha, dan Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB

Masa berlaku perjanjian kerja bersama paling lama 2 tahun dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1(satu) tahun dengan kesepakatan para pihak.

Dasar hukum pembuatan perjanjian kerja bersama:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.
  2. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003
  3. Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004.
  4. Permenaker Nomor 28 tahun 2014.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *