Perundingan Perdana Kenaikan Upah 2025 Dilakukan di Sekretariat SP KEP PT. Aspex Kumbong

Bogor – Fspkep.id | Kamis tanggal 16 Januari 2025 di Kantor Sekretariat PUK SP-KEP PT. Aspex Kumbong yng beralamat di Jalan Narogong Km.26 Dayeuh Cileungsi Bogor kehadiran General Manager PT Aspex Kumbong, tidak lain adalah untuk melaksanakan Perundingan perdana Kenaikan Upah tahun 2025 PT. Aspex Kumbong.

Hal ini berdasarkan paska telah terbitnya SK Gubernur Provinsi Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten pads tanggal 10 Desember 2024 lalu dan Surat Organisasi SP KEP tentang ajakan berunding Serikat Pekerja No. 037/SP KEP/AK/XII/2024 tetanggal 23 Desember 2024 lalu, hal ini tertunda untuk memulai agenda perundingan Kenaikan upah PT. Aspex Kumbong Tahun 2025 dikarenakan banyak agenda perusahaan yang tidak bisa ditinggalkan oleh Pimpinan Perusahaan.

Perundingan Upah Tahun 2025 di Sekretariat PUK SPKEP Aspex Kumbong

Paska telah terbitnya SK Gubernur Provinsi Jawa Barat tentang UMK tanggal 10 Desember 2024 dan SK UMSK tanggal 27 Desember 2024, secara maraton Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (PUK SP KEP) PT. Aspex Kumbong membuat konsep draft pengajuan Kenaikan upah taun 2025 berdasarkan SK tersebut.

Dede Suhardi selaku ketua PUK SP KEP PT Aspex Kumbong telah mengintruksikan kepada jajarannya untuk segera membuat draft Kenaikan Upah PT. Aspex Kumbong Tahun 2025 yang berdasarkan nilai 6,5 persen plus pertambahan atas pangkat dan golongan yang telah berjalan di PT. Aspex Kumbong.

Bung Dede Suhardi dan Jajaran Pengurus PUK Berunding Upah Bersama Pimpinan Perusahaan

“Upah merupakan hak pekerja yang diatur dalam perjanjian kerja Aspex Kumbong, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan dan upah juga dapat mencakup tunjangan bagi pekerja dan keluarga Aspex Kumbong.” Tegas Dede Suhardi.

Pada awal perundingan perdana tersebut, secara khusus belum masuk kepada nilai kenaikan Upah tetapi lebih kepada penyampaian evaluasi atas struktur skala upah di PT. Aspex Kumbong, sistem rekruitmen karyawan, perkembangan bisnis perusahaan dan lain-lain yang telah berjalan.

Pada saat terfokus kepada pangkat dan golongan, serikat pekerja menyampaikan bahwa ada temuan dimana di salah satu departemen atas sebuah laporan, disinyalir ada karyawan yang naik golongannya tidak sesuai mekanisme yang berlaku, terkesan di prioritaskan.

Serikat pekerja sebagai kontrol sistem struktur skala upah tersebut wajib mengingatkan kepada perusahan jika ditemukan hal-hal yang tidak semestinya.

Berikutnya akan diagendakan pertukaran draft Kenaikan Upah tahun 2025 kedua belah pihak. [RID1]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *