Sidoarjo – Fspkep.id | Hari ini team relawan JAMKESWACTH Sidoarjo yang terdiri dari kawan-kawan Pekerja dan Serikat Buruh menemui BPJS Kesehatan KC Sidoarjo untuk melakukan Audensi guna meningkatkan komunikasi dan sinergitas terkait dengan persoalan kesehatan dikantor BPJS Kesehatan Jum’at,(17/01/2025).
Agenda JAMKESWACTH untuk melakukan Audensi bersama BPJS Kesehatan ini ditengarai karena adanya beberapa persoalan dalam kaitannya pelayanan kesehatan di lapangan, terutama adalah Polemik yang terjadi di masyarakat bahwa 144 jenis penyakit yang tidak memperbolehkan FKTP melakukan rujukan ke FKTL sehingga terjadi keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat umum yang nantinya penanganan yang dilakukan Rumah sakit tidak maksimal.

Selain itu ada beberapa persoalan yang menjadi pokok bahasan Audensi bersama tersebut, diantaranya adalah :
- Permasalahan terkait dengan polemik 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke Rumah Sakit.
- Minimnya Sosialisasi terkait kebijakan penjaminan kepada masyarakat
- Permasalahan rujukan Balik dan rujukan lebih dari satu untuk satu orang pasien
- Kepesertaan BPJS kesehatan bagi pekerja korban PHK
- Kebijakan iuran BPJS kesehatan pasca pemberlakuan UMSK dan bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMSK.
Dari persoalan-persoalan tersebut diatas Kepala Cabang BPJS kesehatan Sidoarjo BPK. Munaqib bersama para kepala bidang yang hadir dalam Audensi tersebut menjelaskan satu persatu secara gamblang bagaimana BPJS kesehatan memberikan pelayanan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan kepada team relawan JAMKESWACTH Sidoarjo yang hadir.
“Terkait dengan 144 penyakit yang isunya tidak bisa dirujuk ke rumah Sakit, ini adalah aturan lama berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012, namun memang tak dapat dipungkiri bahwasanya pasca isu ini berhembus kembali, seakan aturan ini menjadi saklek harus dilaksanakan padahal bukan berarti tidak bisa/tidak boleh dirujuk tetapi penanganan dioptimalkan di FKTP dulu agar tidak terjadi penumpukan di FKTL. Tetap harus dirujuk sesuai kondisi medisnya pasien masing-masing.” Jelas Munakib.
“Ranah medis sering jadi polemik, sbb BPJS Kesehatan seakan kehilangan power untuk membantu menertibkan atau memastikan layanan, ditambah lagi Kebijakan Rumah sakit yang tidak diimbangi dg kebijaksanaan, sehingga aturan terasa begitu saklek, contoh nya spt kondisi suhu badan harus 40° C, padahal ketika suhu dibawah 40° C pun apabila ada indikasi penyakit penyerta atau gejala lain tetap bisa dirujuk. Apalagi bila kondisi pasien memenuhi unsur kegawatdaruratan medis.” Lanjutnya.
“Permasalahan biasanya muncul ketika penentuan triase/kegawatdaruratan bagi pasien di IGD, rujukan ke poli, FKTP tutup/libur, dokter tidak ada, dan juga alat/obat yang tersedia di FKTP tidak lengkap sehingga pasien mengalami kendala dan pihak rumah sakit tidak memberikan informasi secara maksimal kepada pasien maupun keluarga pasien sehingga terjadi mis komunikasi.”
BPJS kesehatan berharap masyarakat lebih proaktif dan memahami terkait dengan hak-hak nya sebagai peserta JKN, sehingga apabila ada oknum Rumah Sakit yang menyimpang dan memanfaatkan situasi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sdh tercover BPJS kesehatan dengan membayar biaya bisa melakukan pelaporan kepada kami. Dan kami sangat berterima kasih kepada kawan-kawan JAMKESWACTH Sidoarjo yang selalu pro-Aktif memonitoring dan melakukan pendampingan kepada masyarakat serta memberikan input Positif kepada kami agar pelayanan yang diberikan BPJS kesehatan bisa maksimal,” Pungkas Munakib.[affan]
Leave a Reply