Bogor – Fspkep.id | Hari ini Rabu 22 /1/2025 Serikat pekerja PUK SP KEP KSPI PT. Aspex Kumbong melaksanakan kunjungan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk diskusi tentang terbitnya surat nomor : B/892/122024 tentang iuran pemotongan bpjs ketenagakerjaan atas kenaikan upah tahun 2025, yang kantornya beralamat di Jalan Raya Cileungsi – Jonggol No.KM 1 N0 6, RW.5, Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Didahului dengan mengirimkan surat organisasi, Ketua Serikat pekerja PT. Aspex Kumbong sudah berkomunikasi terlebih dahulu untuk menyambangi kantor BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Pengurus SP KEP KSPI Aspex Kumbong yang hadir yaitu Ketua PUK, Wakil Ketua 1, Sekretaris, Bendahara dan wakil Sekretaris 2 dan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ditemui oleh Dimas Rahaspati selaku Account Responsive karena Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi sedang ada tugas luar.
Alasan diskusi tentang pemotongan luran BPJS Ketenagakerjaan atas kenaikan upah tahun 2025 di PT. Aspex Kumbong yang masih dalam proses perundingan antara Serikat Pekerja (SP KEP) dengan Management PT. Aspex Kumbong.

Disampaikan oleh Ketua PUK SP KEP PT Aspex Kumbong sehubungan masih dalam proses perundingan Kenaikan upah tahun 2025, maka apakah mekanisme dan prosedur dalam permohonan atas penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa ditangguhkan / rapel atas iuran BPJS nya.
“Mengingat SK Gubernur tentang UMSK Kabupaten Bogor tertanggal 27 Desember 2024 lalu, dan pada akhirnya keterlambatan proses perundingan Kenaikan upah 2025 di PT. Aspex Kumbong yang baru terjadi di tanggal 16 Januari 2025 meskipun kami telah kirim surat permintaan berunding kenaikan upah 2025 pada tanggal 23 Desember lalu, sekiranya pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa jelaskan mekanisme dan teknis penyelesaian iuran pemotongan BPJS jika belum selesainya perundingan Kenaikan upah.” Tanya Dede Suhardi.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui Dimas sampaikan bahwa besaran UMK Tahun 2025 yang berlaku terhitung 1 Januari 2025 untuk dijadikan rujukan dalam pelaporan upah tenaga kerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.
Selanjutnya disampaikan bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Adapun Pemberi Kerja yang telah melaporkan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan dan juga dapat menyesuaikan upah sesuai dengan UMK tahun 2025 sebagai batas minimal upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025.
“Bila ternyata dalam proses perundingan belum selesai sementara dimulai Januari 2025 upahnya sudah upah baru, maka perusahaan untuk berkomunikasi dengan menyertakan surat balasan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa dibahas lebih lanjut.” Kata Dimas.
Prinsipnya apresiasi dan terima kasih kepada Badan Usaha yang telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja dan tertib membayar iuran. [ Rid-1]
Leave a Reply