Jakarta – Fspkep.id | Pembacaan putusan bebas terhadap mantan karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaksanakan pada Rabu,(22/01/2025).
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Saptono dengan hakim anggota Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi.
Dukungan Solidaritas dalam memgawal sidang putusan Septia datang dari berbagai serikat pekerja serikat buruh diantaranya dari FSP KEP, FARKES Reformasi, KPBI , SPN, Komite Perempuan KSPI dan masih banyak yang lain serta dari FSPMI.

Septia Dwi Pertiwi adalah mantan karyawan sebagai staf marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) milik Jhon LBF yang menerima gaji pokok dibawah UMP.
Septia dilaporkan atas kasus tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik yang disidangkan awal pada 11 Desember 2024, dimana septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan yang dianggap terbukti bersalah.

Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia yang merasa dizalimi sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi, lalu disebut dengan sengaja membuat postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.
Kembali digelarnya sidang putusan atas kasus tersebut, hakim memutuskan Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi yang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.tidak bersalah.
Sebagai saksi, Jhon LBF mengakui memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, mengakui mengancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat, serta melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi.
Leave a Reply