Aliansi SP / SB Kabupaten Cilacap Audensi Dengan DPRD Minta UMSK Segera Di Tetapkan

Cilacap- Fspkep.id | Pelaksanaan Putusan MK Nomor 168/PUU – XXI /2023 yang selanjutnya diperkuat lagi dalam aturan Pelaksanaaanya melalui Permenaker no.16 tahun 2024 tentang Pengupahan masih belum sepenuhnya dilaksanakan di kabupaten Cilacap, terutama perihal Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ).

Karena hal tersebut, Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang dikoordinir oleh FSP KEP melakukan Audiensi dengan DPRD Cilacap pada Jum’at , 24 Januari 2025. Dalam kesempatan ini Dwiantoro Widagdo selaku ketua Aliansi SP /SB sekaligus ketua DPC FSP KEP Cilacap meminta DPRD Cilacap menjalankan fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan Konstitusi , terutama masalah Ketenagakerjaan demi terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan.

Aliansi SP/SB Audensi Dengan DPRD Kabupten Cilacap

Cilacap merupakan Daerah Industri dimana di kabupaten ini terdapat Banyak Industri berskala Besar, dari Sektor Migas , Tambang sampai Energi. Dari industri Makanan , Pengolahan ikan sampai Perkebunan. Dimana pada Sektor sektor Industri tersebut mempunyai Tingkat Resiko , karakteristik serta membutuhka Keahlian tertentu dalam menjalankannya, dimana sudah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Bab III Permenaker nomor 16 tahun 2024, sehingga wajib hukumnyabagi Dewan Pengupahan untuk merekomendasi UMSK bagi Sektor sektor industri tersebut, lanjut Joko waluyo, salah satu peserta Audiensi.

Disisi lain Pemerintah kabupaten cilacap melalui Dinas Tenaga Kerja di depan Peserta Audiensi berkomitmen akan melakukan pembahasan dan kajian UMSK di Dewan Pengupahan pada awalbulan Februari besok dan mudah mudahan akan segera ada kesepakatan dan bisa diberlakukan pada tahu 2025 ini.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Paripurna I gedung DPRD Cilacap ini, Taufikqurahman , selaku Pimpinan Rapat Audiensi Menegaskan bahwa Cilacap haris ada UMSK karena aturanya sudahJelas dan tidak perlu bertele tele. Komisi D siap mengawal jalannya proses pembahasan dan pemberlakuan UMSK di Cilacap. [Jkw. Ngapak]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *