Oleh : Dimaz V Wardhana Team Media KSPI
Jakarta – Fpkep.id | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas mengecam adanya usulan untuk menurunkan angka kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara Tahun 2025. Usulan tersebut jelas mencerminkan pengabaian terhadap hak-hak buruh.
Dalam usulan yang diajukan, kenaikan UMSK yang sebelumnya telah disahkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah diusulkan untuk diturunkan secara drastis. Sektor 1 yang awalnya ditetapkan naik 13% diusulkan menjadi hanya 1,5%, sementara Sektor 2 dari 10% menjadi 1%, dan Sektor 3 dari 7% menjadi 0,5%. Langkah ini tidak hanya mengkhianati proses musyawarah tripartit, tetapi juga sangat merugikan buruh yang selama ini menjadi motor penggerak perekonomian di Jepara.
Penurunan usulan kenaikan UMSK ini berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan bagi buruh, termasuk penurunan daya beli yang semakin tergerus akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Selain itu, keputusan ini juga akan melemahkan semangat kerja buruh yang selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Di sisi lain, hal ini hanya menguntungkan pengusaha besar tanpa mempertimbangkan kesejahteraan para pekerja.
KSPI mengingatkan bahwa membayar upah di bawah upah minimum merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan/atau denda. Oleh karena itu, KSPI menyerukan kepada seluruh pengusaha di Jepara untuk membayar upah buruh sesuai dengan UMSK yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai keadilan bagi para pekerja.
KSPI mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara dan Apindo untuk menghormati UMSK yang telah ditetapkan. Gubernur Jawa Tengah juga diharapkan tidak mengakomodasi usulan ini dan tetap memberlakukan kenaikan UMSK sesuai dengan keputusan awal yang lebih adil bagi buruh.
Jika usulan ini tetap dipaksakan, KSPI tidak akan tinggal diam. Kami siap menggalang aksi dan solidaritas untuk memastikan bahwa hak-hak buruh dihormati dan dilindungi.
Leave a Reply