PUK SP KEP PT AECI Indonesia Sangatta Kaltim Berhasil Memasukan Pasal Just Transition Dalam PKB 2025 – 2027

Sangatta – Fspkep.id | Program Just Transition di Kaltim telah membuahkan hasil , PUK SP KEP PT AECI Indonesia Sangatta telah berhasil memasukan pasal tentang Just Transition kedalam PKB melalui perundingan minggu lalu tanggal 22 – 23 Januari 2025 di Hotel Grand Tcokro Balikpapan.

A. M. Tanjung Ketua PUK SPKEP menjelaskan Kebijakan Enegi Nasional Pasal 2 dan 6 menegaskan kembali bahwa kebijakan energi nasional merupakan kebijakan pengelolaan energi berdasarkan prinsip berkeadilan. Ketercapaian prinsip ini ditandai dengan masyarakat memiliki akses energi secara adil dan merata.

Kiri Hasbi Assiddiq (Ketua SP PPMI)
Tengah A.M Tanjung (Ketua PUK SPKEP KSPI)
Kanan Bambang Prihanto (HR PT. AECI INDONESIA

Bentuk Ketidakadilan dalam Sistem Energi
Penggunaan kerangka keadilan energi sebagai alat kebijakan bertujuan untuk menganalisis bagaimana sistem energi yang sekarang diterapkan berperan dalam menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan marjinal, dan bagaimana keadilan dapat diwujudkan, terutama dalam konteks transisi energi ,” Imbuh Tanjung Ketua PUK SPKEP.

A . M. Tanjung menambahkan Serikat Pekerja harus berupaya meyakinkan serta memahamkan pentingnya transisi yang berkeadilan dimasukkan dalam PKB, khususnya di bagian istilah dan pengertian.

Tim Berunding dari SP/SB dan Dari Management PT AECI Indonesia

Pasal khusus yang menyatakan perusahaan berkomitmen untuk melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta transisi yang berkeadilan dengan melibatkan serikat pekerja ,” Pungkasnya.

Inilah Klausul Perjanjian Kerja Bersama antara PT Aeci Mining dan Chemical Indonesia dengan PUK SPKEP KSPI:

Pasal 10
Komite Bipartit dan Just Transition
1. Untuk memfasilitasi proses komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja, komite transisi bipartit dan adil telah dibentuk.

2. Komite Bipartit dan Just Transition akan berfungsi sebagai:
a) Platform komunikasi dan konsultasi untuk perwakilan manajemen dan serikat pekerja untuk mengembangkan hubungan industrial yang berkelanjutan untuk berkembang dan pertumbuhan bisnis dan pekerja.

b) [sebagai platform untuk manajemen dan serikat pekerja] untuk secara bersama -sama merencanakan, mengawasi dan memastikan proses transisi yang adil, dengan mempertimbangkan kepentingan serta kesejahteraan pekerja.

3. Manajemen dan serikat pekerja akan menunjuk perwakilan mereka untuk pertemuan bulanan.

4. Semua biaya yang dikeluarkan untuk komite akan ditanggung oleh PT AECI Indonesia.

Proses negosiasi yang berhasil disimpulkan, dalam PKB sudah disepakati berlaku untuk Tahun 2025-2027. Saat ini dokumen PKB sedang dalam proses untuk didaftarkan di Kementerian Tenaga Kerja.setelah dokumen terdaftar, salinannya akan didistribusikan untuk para pekerja. [ Red ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *