Zaenudin Agung DEPENAS : UMSK Kabupaten Jepara Sudah Ditetapkan Gubernur Jangan Asal Revisi

Jakarta – Fspkep.id | Persoalan Upah Sektoral di Kabupaten Jepara yang diajukan revisi oleh Pj. Bupati menjadi perhatian khusus oleh Zaenudin Agung Anggota Dewan Pengupahan Nasional waktu ditemui Tim Media Fspkep.id dikantornya Jln Dato Tonggara V Jakarta Timur , Senin 03/2/2025.

Bung Agung menegaskan SK UMK /UMSK Nomor : 561/ 45/ 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten Kota pada 35 Kabupaten / Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2025 yang sudah diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2024 sudah melalui mekanisme yang ada.

Bilamana ada pihak yang mau meolak silahkan menggugat di PTUN sesuai mekanismenya, namun yang menjadi pertanyaan kok diajukan revisi kembali, ” Tambah Bung Agung.

Berdasarkan informasi Yohanes Bidang Organisasi dan Pengembangan DPW FSPMI Jawa Tengah pada rapat Dewan Pengupahan terjadi perbedaan usulan dan pada akhirnya apindo meminta dilakukan voting, unsur SP/SB menolaknya.tetapi apindo memaksa untuk voting tersebut sehingga dilakukan. dan usulan unsur SP/SB menang suara. kemudian Bupati mengusulkannya kepada Gubernur dan Gubernur menandatanganinya.

Pada perjalanannya setelah SK Gubernur terbit, apindo memaksa Dewan Pengupahan untuk rapat lagi membahas perubahan angka UMSK tersebut karena dipandang terlalu tinggi prosentasenya, unsur SP/SB menolaknya. dan muncullah usulan baru/perubahan angka UMSK dari Bupati ke Gubernur,” Imbuh Yohanes.

Terbitnya usulan baru dari Bupati tersebut ditolak oleh SP/SB se-Jepara dan direspon keras oleh Aliansi Buruh Jawa Tengah ( ABJaT )dengan akan melakukan aksi-aksi di Jepara dan Gubernuran.

Presidium ABJaT Zainudin menyampaikan perohonan audiensi pada (rencana) aksi tanggal 30 kemarin di Gubernuran namun pada tanggal 29 (malam sebelum aksi) Pj. Gubernur mengajak pertemuan di rumah dinasnya (Puri Gedeh).

Pj. Gubernur berkeinginan/menawarkan penurunan angkanya namun tetap kami tolak sehinga buntu/deadlock. pertemuan dengan Pj Gubernur selanjutnya pada hari ini Senin, 3 Februari 2025,” Pungkasnya. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *