Depok – Fspkep.id | Hari ini 4 /2/2025 Prof, H. Ahmad Sufmi Dasco Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2024-2029 yang juga kader Partai Gerindra, Mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan, pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.
“Ya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.
Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.
“Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” imbuh Dasco.
Dalam Kebijakan ini Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.
Awalnya, pemerintah melarang pengecer gas elpiji 3 kilogram yang bisasanya untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.
Akibatnya, elpiji 3 kilogram untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di warung-warung di Masyarakat umum.
Polemik elpiji 3 kilogram ini pun dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait di Senayan Jakarta. [Agung]
Leave a Reply