Said Iqbal pimpin Aksi KSPI di ESDM, Atas Larangan Penjualan Gas Elpiji 3Kg di Tingkatan Eceran

Jakarta – Fspkep.id | Kantor Kementerian ESDM didatangi peserta aksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) karena atas kebijakannya melarang penjualan gas Elpiji 3 kg ditingkat eceran/warung pada hari rabu, 5/01/2025.

KSPI menyesalkan kebijakan Menteri ESDM yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat eceran/warung (agen). Kebijakan ini telah menyebabkan kelangkaan gas dan menyusahkan rakyat kecil, termasuk buruh, pedagang kecil, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Poster Tuntutan KSPI

Aksi yang dipimpin langsung oleh Presiden KSPI Said Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan ini telah menimbulkan kesulitan bagi jutaan rakyat kecil di Indonesia.

“Kebijakan Menteri ESDM yang melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Akibatnya, masyarakat kecil, termasuk buruh dan pedagang kaki lima seperti penjual gorengan, semakin terhimpit.” Tegas Said Iqbal.

Dalam aksi ini, KSPI mengajukan tiga tuntutan:

  1. Ketersediaan Gas LPG 3 kg untuk rakyat harus terjamin dan tidak boleh langka.
  2. Pemerintah harus mengembalikan sistem penjualan Gas LPG 3 kg ke tingkat eceran/warung seperti kondisi sebelumnya.
  3. Menteri ESDM harus dipecat karena kebijakan yang menyusahkan rakyat kecil.

Hadirnya pemerintah dimana untuk rakyatnya, bisa dibayangkan kebutuhan akan gas Elpiji 3 kg sangat penting, diantaranya untuk memasak apa saja, juga pedagang asongan kecil yang berkeliling menjajakan dagangannya sangat terdampak atas langkahnya gas Elpiji 3 kg ini. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *