Kuasa Hukum Sukirin, Sahat Butar Butar Kecewa Anjuran Mediator Sudinaker Jakarta Utara Tidak Netral

Jakarta – Fspkep.id | Sebagaimana Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial Terkait Hak Pensiun Sdr Sukirin pekerja PT Sinar Antjol yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP di Suku Dinas Tenaga Kerja , Transmigrasi Dan Energi Kota Jakarta Utra, Mediator Hubungan Industrial telah mengeluarkan Surat Anjuran secara tertulis pada tanggal 10/2/2025.

Setelah menerima dan membaca Surat Anjuran Mediator Kamis 13/2/2025, Sahat Butar Butar selaku Kuasa Hukum pekerja sangat kecewa atas isi anjuran yang mengarahkan agar pekerja menerima sehingga tidak netral ada indikasi keberpihakan kepada pihak pengusaha.

Baru kali ini saya menemukan isi anjuran yang mengarahkan sepihak untuk menerima mestinya para pihak, perlu dipertanyakan ada apa dengan Mediator inisial HS ini sungguh merugikan klien kami ,” Ujar Sahat.

Perlu diketahui isi surat anjuran sebagaimana berikut :

  1. Agar Para Pihak ( Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja Sdr. Sukirin ) mengacu kepada Perjanjian Bersama yang telah dibuat tanggal 29 Juli 2024 antara Ketua PUK SPKEP Sinar Antjol dengan Pengusaha PT Sinar Antjol dan telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 8412/ Bip/PHI/ 2024/PN.Jkt.Pst, sebagai dasar perhitungan Pesangon Pensiun.
  2. Agar Pihak Pekerja Sdr. Sukirin dapat menerima poin kesatu diatas.

Perselisihan berawal pada bulan Maret 2024 , pihak PT Sinar Anjtol menyampaikan secara lisan kepada Sdr. Sukirin di pensiun karena sudah mencapai masa kerja minimal 25 tahun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 68.6 PKB yang berlaku di Perusahaan.

Selanjutnya pihak pekerja melalui kuasa hukum melakukan perundingan bipartit namun tidak ada kesepakatan sehimgga permasalahan dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adminitrasi Jakarta Utara. [ Red ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *