Pengukuhan dan Pernyataan Komitmen Bersama untuk Kebaikan RT 02 RW 10 Perumahan Villa Dayeuh

Bogor – Fspkep.id | Rukun Tetangga (RT) 02 wilayah Warga RW 010 Perumahan Villa Dayeuh Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan Keputusan Kepala Desa Dayeuh dilaksanakan tasyakuran Pengukuhan Ketua RT 02 pada hari Sabtu, 23/2/2025.

Selama kurang lebih masa satu bulan, kepanitiaan pencarian bakal calon ketua RT 02 telah melaksanakan pekerjaannya sehingga per Februari 2025 mendapatkan nama ketua RT 02 yaitu atas nama Barsuroso.

Sesuai dengan SK Kepala Desa nomor 35 Tahun 2025 tertanggal 13 Februari 2025 tentang Pengukuhan Lembaga Desa dalam Jabatannya pada Pemerintahan Desa Dayeuh untuk masa jabatan 2025-2030 menyatakan bahwa Nama “BARSUROSO” sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 002 RW 010 Perum Villa Dayeuh RW.010 Desa Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor.

Ketua RT sedang Memberikan Sambutan

Ketua RT terpilih juga menekankan kepada warganya dengan pernyataan komitmen bersama agar program kedepan dapat berjalan dengan baik.

Pernyataan komitmen bersama tersebut sebagai berikut :

  1. Bersama sama menjaga komitmen dalam mendukung kepemimpinan RT 02 kedepan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
  2. Bersikap saling memberikan pengertian dalam bermasyarakat agar tercipta keadaan dihargai dan menghargai sehingga terwujud masyarakat yang harmonis dan bertoleransi
  3. Mendahulukan kepentingan umum dalam masyarakat daripada kepentingan pribadi
  4. Menjalankan setiap keputusan yang sudah disepakati bersama tanpa pengecualian
  5. Menjaga kebersihan lingkungan area rumah tempat tinggal dan aktif dalam kegiatan bersih -bersih lingkungan masayarakat atau gorol atau kerja bakti
  6. Menyelesaikan luran Pengecoran Jalan sampai dengan batas waktu akhir Desember 2025, jika tidak dapat menyelesaikannya konsekuensi kenaikan biaya akan ditanggung sendiri saat penyelesaian pengecorannya
  7. Aktif dalam kegiatan lingkungan seperti keamanan-siskamling ronda dengan menjalankan tugas jaga dengan sebaik-baiknya dari jadwal yang telah dibuat dan diteupkan oleh Pengurus RT02: jika tidak hadir bersedia dan siap mengganti setiap ketidakhadina sebesar Rp 50.000,- maksimal 2x ketidakhadiran – tidak boleh melebihi 2x ketidakhadiran, Pengurus RT dan Ketua Regu berhak mengambil tindakan tegas yang berlaku dan disepakati tersebut Demikian pernyataan dan komitmen bersama ini kami buat dan tandatangani dengan peruh kesadaran dan tanggung jawab.

Acara pengukuhan tersebut disempurnakan dengan potong tumpeng dan ramah tamah serta ucapan selamat dari para warganya.[Rid-1]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *