Jakarta – Fspkep.id | Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Center Of Economic and Law Studies (CELIOS) bekerjasama dalam Workshop mendorong Hak-Hak pekerja dalam energi kerkeadilan di Kantor CELIOS Jalan Banyumas No. 12 Menteng Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Maret 2025.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 20 orang perwakilan dari Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dari FSP KEP sendiri diwakili oleh Krisdiyanto selaku Ketua DPD FSP KEP Provinsi Jawa Barat dan Kartika Eka Fitri Wakil Bendahara DPD FSP KEP Provinsi Jawa Barat.

Tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Mengidentifikasi tantangan dan peluang pekerja dalam proses transisi energi di Indonesia.
- Merumuskan strategi advokasi hak-hak pekerja dalam kebijakan transisi energi di tingkat nasional, daerah, dan perusahaan.
- Mendorong penguatan peran serikat pekerja dalam forum-forum transisi energi, termasuk JETP dan skema transisi energi lainnya.
- Menyusun rekomendasi perlindungan pekerja dalam revisi regulasi ketenagakerjaan maupun perjanjian bipartit/tripartit terkait transisi energi.
Acara tersebut dibagi menjadi 2 sesi pembahasan yaitu :
- Outlook Transisi Energi di Indonesia 2025 dan Dampaknya ke Sektor Ketenagakerjaan oleh Bhima Yudhistira (CELIOS) dan Kahar S. Cahyono (KSPI).
- Mendorong Adopsi Hak Pekerja dalam Transisi Energi dalam Regulasi Pemerintah oleh Muhamad Saleh (Peneliti Hukum CELIOS) dan Fajri Fadhillah (ICEL).
Bahwa Transisi energi merupakan sebuah keniscayaan, meski dalam konteks di Indonesia berjalan lambat. Data menunjukkan bahwa bauran energi terbarukan pada akhir 2024 baru mencapai 14,1% dari target yang ditetapkan. Ditambah lagi, pemerintah mendorong percepatan pembangunan 75 GW energi terbarukan pada 2040. Selain itu, saat ini tengah berlangsung pemensiunan PLTU batubara di PLTU Cirebon-1 melalui mekanisme ETM-ADB.

Skenario transisi energi perlu mempertimbangkan dampak terhadap pekerja, baik spesifik di sektor tambang, PLTU batubara, maupun sektor usaha lain seperti industri otomotif, elektronik, besi baja. Sebagai contoh, proses pemensiunan PLTU batubara seperti di Afrika Selatan berimbas ke pekerja. Ada transisi kebutuhan pekerja dengan keahlian baru di EBT yang memengaruhi daya tawar pekerja dalam hal kompensasi dan pensiun.
Sejauh ini model keterlibatan pekerja dalam mekanisme existing kerjasama transisi energi seperti JETP (Just Energy Transition Partnership) terbilang parsial. Kalaupun ada pelibatan pekerja, itu hanya sekadar memberi masukan bukan bagian dari tim perumus atau working group. Sudah saatnya pekerja berada di titik sentral menentukan arah transisi energi, bukan hanya sebagai pelengkap berbagai dokumen pra-syarat proyek.

Di saat yang bersamaan, paska Klaster Ketenagakerjaan dinyatakan bermasalah oleh MK dalam konteks UU Cipta Kerja, ini bisa menjadi momentum memasukkan rumusan hak pekerja dalam proses transisi energi. Serikat pekerja dan akademisi dapat membaca ulang posisi hak pekerja dalam berbagai kerangka regulasi maupun kerjasama di bidang transisi energi. Oleh karena itu, KSPI bekerjasama dengan CELIOS sebagai lembaga think tank ekonomi dan kebijakan publik menginisiasi workshop dengan judul “Mendorong Hak-Hak Pekerja dalam Transisi Energi Berkeadilan”.
Workshop ini bertujuan menyatukan berbagai perspektif dan rencana taktis terkait advokasi pekerja di tengan narasi transisi energi berkeadilan. Pada sesi pertama workshop akan dimulai dengan paparan Outlook Transisi Energi di Indonesia pada 2025, termasuk kelanjutan program JETP di mana Jerman menggantikan AS sebagai co-lead JETP. Kemudian pada sesi kedua, workshop akan membahas rencana strategis dalam memasukkan poin perlindungan pekerja seperti dalam revisi UU Ketenagakerjaan, hingga level penyusunan perjanjian bipartit/tripartit di daerah/perusahaan.
Workshop ini diharapkan menjadi titik awal konsolidasi gagasan dan strategi kolektif dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di tengah proses transisi energi yang terus berjalan. Dukungan dan partisipasi aktif semua pihak akan menjadi kunci untuk mewujudkan transisi energi yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga berkeadilan sosial bagi pekerja. [Ridwan]
Leave a Reply