Bogor – Fspkep.id | Serikat pekerja PUK SP KEP PT. Aspex Kumbong bernama Manajemen PT. Aspex Kumbong bersepakat pada perundingan terakhir untuk kesepakatan THR tahun 2025 sebesar 2 kali ketentuan, pada hari Jumat, 21/3/2015.
Sejak hari ketiga ramadhan 1446H tepatnya 3 Maret Lalu, serikat pekerja telah mengirimkan surat ajakan perundingan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada manajemen PT. Aspex Kumbong.

Terbitnya Surat Edaran MENAKER RI
NOMOR M/2/HK.04/111/2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan alat bukti yang menambah kuat bagi perundingan THR di PT. Aspex Kumbong.
THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Perundingan yang berlangsung selama 6 kali dibumbui dengan pendapat, masukan dan sanggahan dari kedua pihak sehingga terjadinya win-win solution dengan kesepakatan atas nilai THR yang disepakati.
Diberitahukan melalui pengumuman perusahaan kepada seluruh Karyawan dan Karyawati PT. Aspex Kumbong bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 PT. Aspex Kumbong akan diberikan hari Senin, Tanggal 24 Maret 2025 yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan pertanggal 31 Maret 2025.[ Ridwan]
Leave a Reply