Semarang – Fspkep.id | PT. Indo Permata Usahatama (IPU) / POJ City, Kota Semarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 33 buruh yang telah bekerja puluhan tahun di PHK sepihak dengan tidak membayarkan gaji dan hak – hak lainnya termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal para pekerja ini telah mengabdi mulai dari perusahaan masih kecil sampai menjadi salah satu perusahaan besar di Kota Semarang.
Puluhan pekerja yang di PHK PT. IPU melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis 27 Maret 2025 di depan kantor PT. IPU yang berlokasi di Gedung POJ City di Anjasmoro Semarang. Aksi tersebut dilakukan secara damai. Mereka menuntut gaji yang belum dibayarkan, uang pesangon dan THR. Aksi tersebut terpaksa dilakukan dikarenakan perusahaan telah melakukan PHK sepihak sedangkan hak-haknya belum sampai saat belum diberikan.

Awalnya 33 karyawan telah memasuki usia pensiun, Legal Officer Perusahaan PT. IPU bernama Hendra diduga telah menekan para pekerja tersebut agar menandatangani surat PHK namun mereka menolaknya karena apa yang akan diberikan perusahaan tidak sesuai ketentuan.
Salah satu korban PHK bernama Kodir menyatakan, “sebanyak 33 Karyawan PT. IPU / POJ City telah di PHK sepihak oleh Manajemen Perusahaan. Sementara pekerja hanya diberikan tali asih masing-masing 15 juta rupiah. Kami tidak menyangka Perusahaan bisa setega itu padahal sudah mengabdi selama 30 tahun lebih mulai dari perusahaan masih kecil sampai menjadi salah satu perusahaan besar yang memiliki ratusan karyawan di Kota Semarang”.
Sementara itu pekerja lainnya yang biasa dipanggil Mas Pri menambahkan, “Perusahaan telah semena-mena melakukan PHK Sepihak bahkan THR dan Gajipun tidak diberikan, juga tidak ada legalitas mempekerjakan karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan”, tuturnya.
Awalnya puluhan korban PHK tersebut mencari keadilan dengan mengadu kepada Partai Buruh Kota Semarang yang saat ini didampingi oleh Andreas Sastradi untuk memfasilitasi mencoba membuka ruang dialog antara pekerja dengan PT. IPU terkait THR dan Gaji yang belum diberikan. Kemudian pada hari kamis tanggal 27 Maret 2025 pukul 10.00 wib mereka mendatangi kantor PT. IPU di Gedung POJ City Anjarmoro Semarang, dengan harapan dapat terselesaikan, Alhasil Pihak Perusahan tetap tidak mau menemui, karena dalam meluncurkan aksi tidak ada satupun dari managemen atau pimpinan perusahaan yang menanggapi atau menemui aksi tersebut.
Andreas Sastradi bersama Daniel Hari dari LBH Lindu Aji akan terus mendampingi para pekerja ter-PHK dengan melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Tengah. Mereka juga akan melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan audiensi antara pekerja dengan pengusaha sampai pihak PT. IPU / POJ City membayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. (Andre)
Leave a Reply