Sorowako – Fspkep.id | Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP bekerja sama dengan Industriall dan SASK mengadakan training organizer di Sorowako Sulawesi Selatan 24 – 25 April 2025, peserta semua pekerja tambang yang ada di Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Materinya yang pertama di sampaikan oleh bung Helmizan Sakrani S.H. pemahaman Pengadilan Hubungan Industrial, materi ini sangat penting di sampaikan karena banyaknya khasus yang terjadi di perusahaan tambang. Perselisihan hubungan industrial adalah konflik atau pertentangan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perbedaan pendapat atau perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Perselisihan ini dapat timbul dari berbagai masalah, seperti upah, kondisi kerja, hak-hak pekerja, atau sengketa terkait pemutusan hubungan kerja.

Materi kedua Tehnik Pembuatan Perjanjian Kerja Besama disampaikan oleh Zainuddin Agung, S.H. materi ini untuk meningkatkan pengetahuan bagi peserta apabila dalam persiapan perundingan Perjanjian Kerja Bersama, Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama tentu memiliki tujuan tersendiri bagi perusahaan maupun pekerja. Salah satu tujuannya adalah menekankan apa saja yang menjadi hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha. Artinya, kedua hal ini berbanding lurus. Jika kewajiban sudah dilakukan, maka hak pun akan diterima. Perjanjian Kerja Bersama juga bertujuan untuk membangun hubungan yang damai dalam perusahaan. Situasi ini dapat meminimalisir terjadinya konflik.
Terakhir, Perjanjian Kerja Bersama bertujuan untuk bersama-sama menentukan syarat hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provisi Sulawesi Selatan Syamsul Rizal dalam sambutannya mengatakan bahwa pendidikan sangat penting dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada anggota dan pengurus pimpinan Unit Kerja agar sadar dalam perjuangan. Bukan hanya tekad yang dibutuhkan, namun juga pemahaman dari setiap masalah yang dihadapi, seperti yang terbaru adalah tentang perjuangan upah minimum.

Bukti konkret dari perjuangan Serikat Pekerja adalah perjuangan upah minimum di Perusahaan tambang lebih dari UMK, kemudian dengan adanya perbaikan Perjanjian Kerja Bersama, karena Serikat Pekerja tanpa Perjanjian Kerja Bersama maka dianggap pecundang dan tidak dianggap. Jadi kawan-kawan jangan takut dalam berjuang, karena Serikat Pekerja menjadi organisasi yang sah secara hukum dan diakui oleh negara,” ungkap Helmizan Sakrani Sekretaris Jenderal DPP FSP KEP.
Hal ini sejalan dengan prinsip perjuangan yang sudah ditetapkan di dalam Rosolusi organisasi FSP KEP, ditambahkan pula pendidikan tentang Perselisihan Hunbungan Industrial sebagai pemahaman dalam beradvokasi di Tingkat Perusahaan.
“Beberapa tahun terakhir kami dihadapkan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja dan sehingga kami belum bisa maksimal dalam melaksanakan kewajiban kami untuk memberikan pendidikan dasar ke seluruh anggota. Namun sekarang kami sudah melakukan reschedulisasi dan akan mengadakan Pendidikan Advokasi yang berkelanjutan dengan pendidikan-pendidikan lain demi mencerdaskan anggota kami,” ujar peserta yang ikut dalam Pendidikan. [Zae]
Leave a Reply