Cikarang – Fspkep id | Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi, IndustriAll Indonesia menggelar pelatihan bertajuk “Kesetaraan Gender, Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja” pada Selasa – Rabu (22 – 23/4/2025 ) di Hotel Batiqa Jababeka Cikarang.
Kegiatan ini diikuti beberapa SP/SB antara lain FSPKEP KSPI, FSPKEP SPSI, FARKES/R, SPN, GARTEKS, dan KIKES, kegiatan ini guna mendorong peran SP/SB dalam menerapkan dan mengembangkan komitmen bersama nol toleransi terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di dunia kerja.
Kegiatan pada hari pertama diisi oleh sambutan dari Tiurma selaku Sekretaris KP IA dan EXCO IA SEA,dia mengatakan Dengan adanya pelatihan ini dia berharap SP/SB dapat menumbuhkan budaya kerja yang saling menghargai serta memberikan ruang aman bagi seluruh pekerja untuk berkembang tanpa rasa takut atau tekanan.
Lanjutnya, Pelatihan ini penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama, bahwa pelecehan seksual tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun, Ia menambahkan bahwa SP/SB harus berkomitmen memperkuat kebijakan anti diskriminasi dan memperbaiki mekanisme yang berlaku ujar Tiurma.
Setelah sambutan selesai kegiatan pelatihan ini dilanjut dengan diskusi kelompok oleh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, diskusi kelompok di bagi menjadi 2 bagian yaitu ;
Diskusi kelompok tentang Kesetaraan Gender serta Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
Diskusi kelompok Peran dan Tanggung Jawab Stakeholder serta Konvensi ILO 190.
Kemudian diisi oleh pemateri dr.Ade Dwi Lestari tentang K3 dan psikososial kekerasan dan pelecehan seksual dia menyampaikan beberapa hal yaitu ;
Tujuan K3
Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Menjamin setiap tenaga kerja mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Meningkatkan produktivitas dan kenyamanan kerja.
Unsur Penting K3
Identifikasi Bahaya: Fisik (alat, mesin), kimia, biologis, ergonomi, dan psikososial.
Penilaian Risiko: Mengukur kemungkinan dan dampak dari bahaya tersebut.
Pengendalian Risiko: Menghilangkan, mengganti, mengisolasi, atau melindungi pekerja dari risiko.
- Aspek Psikososial di Tempat Kerja.
Faktor Psikososial
Beban kerja berlebih atau tidak jelas.
Komunikasi yang buruk.
Dukungan sosial rendah dari rekan atau atasan.
Konflik antar rekan kerja.
Ketidakamanan kerja (job insecurity).
Dampak Negatif
Stres kerja.
Burnout (kelelahan mental dan emosional).
Penurunan produktivitas.
Gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.
- Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Definisi
Kekerasan di tempat kerja: Tindakan atau ancaman kekerasan fisik atau verbal terhadap seseorang di tempat kerja.
Pelecehan seksual: Perilaku seksual yang tidak diinginkan, bisa berupa kata-kata, isyarat, sentuhan, atau tindakan fisik yang merendahkan atau menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman.
Kegiatan hari ke dua dilakukan oleh para peserta dengan mengerucutkan beberapa hal penting yang akan menjadi isu bersama SP/SB guna mendorong SP/SB dalam kesetaraan gender,stop kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja antara lain;
- Mekanisme penanganan dan pengaduan berbasis gender di tempat kerja.
- Memasukkan ke dalam PKB tentang perlindungan kekerasan dan pelecehan seksual serta perlindungan hak pekerja perempuan serta mengadvokasi pekerja tentang K3 serta pekerja yang mengalami pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja.
Kegiatan ini selesai digelar pada pukul 16.00 dengan diakhir sesi foto bersama. [ uje ]
Leave a Reply