Diskusi Panel Hari Buruh Internasional (May Day), Refleksi Komitmen Bersama Dalam Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional

Kutai Timur – Fspkep.id I 20 April 2025. HIDUP BURUH INDONESIA !!! Definisi buruh sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan “Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”, maka ia adalah seorang buruh.

Perdhana Putra, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi & Umum (FSPKEP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sekaligus Ketua Panitia May Day Kutim 2025 mengatakan Hari Buruh Internasional (May Day), menjadi refeksi tentang kondisi perburuhan dunia sebab untuk memperbaiki iklim hubungan industrial guna meningkatkan kesejahteraan pekerja. Terbentuknya serikat pekerja/buruh mulai dari tingkat daerah, nasional sampai dengan internasional merupakan ekspresi untuk mewujudkan semua tuntutan akan haknya pekerja terpenuhi.

Jajaran Pengurus DPC Kutai Timur

Hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sangat menentukan pertumbuhan ekonomi, lantaran terkait dengan produktivitas yang akan meningkat baik ditingkat perusahaan, daerah maupun nasional. Hubungan Industrial Pancasila adalah konsep hubungan kerja antara pekerja, pengusaha dan pemerintah yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menekankan pentingnya musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan dan gotong royong dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif. Buruh dan Pekerja sebagai bagian penting untuk kesuksesan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang terus menerus menunjukan karya baktinya guna bermanfaat untuk kemajuan Kutai Timur, Bangsa dan Negara sekaligus akan mampu mendorong peningkatan ekonomi.

Fakta sosial tentang perjuangan pekerja/buruh di Kutim, masih ada perusahaan yang berdiri di Kutim belum mengimplementasikan UMSK Kutim tahun 2025 sampai saat ini, tidak menjalankan kewajiban dengan mengikut sertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, PHK sepihak tidak sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 Pasal 3, pembayaran gaji yang tidak tepat waktu, implementasi skala upah yang belum sesuai dengan peraturan pengupahan, ketidakjelasan kontrak kerja, tidak menyediakan alat/peralatan keselamatan dan kesehatan kerja, MCK yang tidak layak, belum adanya jaminan kesehatan mental, intimidasi terhadap pengurus/pekerja yang berserikat, belum memberi kesempatan kerja pada pekerja disabilitas, mediasi PHI sudah ada anjuran tapi diabaikan oleh pengusaha/perusahaan dan lain sebagainya, ditambahi praktisi HC/HRD perusahaan yang tidak kompeten. Artinya Pekerja/Buruh di Kutim ini mereka belum sepenuhnya hidup layak sesuai harapan, kerja keras yang mereka lakukan tidak seimbang dengan suasana hidup layak.

Tema May Day Nasional tahun 2025 adalah “Merajut Kebersamaan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Dan Produktivitas Nasional dengan tag line May Day is Colaboration Day. Dalam rangkaian Peringatan May Day di Kutim, ribuan pekerja/buruh akan mengikuti senam sehat bersama di Lapangan Bukit Pelangi pada tanggal 1 Mei 2025 dengan puncak kegiatan adalah Diskusi Panel yang dilaksanakan di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur yang akan diikuti/dihadiri oleh Bupati/Wakil Bupati Kutim, Ketua DPRD Kutim, Distransnaker, TNI, POLRI, APINDO, KADIN, GAPKI, BPJS, Kejaksaan, Perwakilan dari Serikat Pekerja/Buruh Di Kutim dan para stackholder/pihak lain yang berhubungan langsung dengan ketenagakerjaan. Harapan dari 7 (tujuh) Serikat Pekerja/Buruh an. FSPKEP-KSPI, SPN, FSPKEP-SPSI, FPPK SBSI, SBSI 92, F-HUKATAN dan SB F-SERBUNDO, dari diskusi panel yang dilakukan tersebut didapatkan masukan yang positif, solusi yang tepat dan tuntas sesuai batas waktu yang telah ditentukan/disepakati. [red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *