Jakarta, Fspkep.id | Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional) menyerahkan hasil kajian Gekanas atas draf RUU Ketenagakerjaan pasca putusan MK nomor 168/PUU/XXI/2023 di Ruang Kerja Menteri ketenagakerjaan pada hari Selasa 6 Mei 2025.
Diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di jalan gatot subroto Kav.21 jakarta Selatan, para pimpinan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh menyerahkan berkas kajian tersebut, hal ini diperlukan untuk mendorong RUU Ketenagakerjaan pasca putusan MK nomor 168/PUU/XXI/2023 untuk segera dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Umum FSP KEP KSPI Sunandar beserta Sahat Butarbutar selaku ketua Bidang Hubungan pemerintahan dari FSP KEP KSPI juga hadir disana karena memang FSP KEP adalah anggota GEKANAS.
Sunandar meminta agar pemerintah harus sungguh-sungguh membahas undang undang ketenaga kerjaan yang baru, unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh harus ada ikut serta dalam pembahasan agar hasilnya jangan sampai digugat lagi.

GEKANAS sebagai aliansi dari 13 Federasi SP/SB diIndonesia terdiri dari Federasi yaitu FSP KEP SPSI, SPAG, FSPI, SP PLN, PPM1’98, PP IP, SP NP, FSP PAR REF, FSP KEP KSPI, FSP RTMM, FSP TSK SPSI, FSPBI dan FSP LEM SPSI.
Point-point yang disampaikan yang juga berdasar atas putusan MK 168/PUU-XXI/2023, 13/PUU-XV/2017, 114/PUU-X111/2015, 72/PUU-XI11/2015, 7/PUU-X11/2014, 67/PUU-XI/2013, 100/PUU-X/2012, 58/PUU-IX/2011, 19/PUU-IX/2011, 27/PUU-IX/2011, 37/PUU-IX/2011, 115/PUU-VII/2009 dan 012/PUU-1/2003 kurang lebih yaitu sebagai berikut :
1. Tenaga Kerja Asing (TKA).
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
3. Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Cuti.
4. Upah dan Pengupahan.
5. Alih Daya.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kompensasi.
7. Hak Runding SP/SB.
8. Pekerja Berbasis Teknologi.
Semoga undang-undang ketenagakerjaan yang baru yang baru digodok kedepannya membela kepentingan dan keadilan untuk buruj Indonesia. [Red]
Leave a Reply