Cuti Bersama Waisak 2025: Hak Buruh atas Istirahat yang Masih Terabaikan‎

Jakarta, fspkep.id | 12 Mei 2025.‎Hari Raya Waisak 2569 BE yang jatuh pada Senin, 12 Mei 2025, disusul dengan cuti bersama pada Selasa, 13 Mei 2025, menjadi momen yang dinanti banyak pekerja di Indonesia. Namun, meski cuti bersama ditetapkan dalam kalender nasional, hak buruh untuk menikmati cuti yang adil dan manusiawi tetap menjadi isu besar, khususnya di sektor industri Kimia, energi, pertambangan, Minyak dan Gas. Dalam pandangan kami di FSP KEP, cuti bersama ini harusnya lebih dari sekadar liburan. hal tersebut merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara dan pengusaha.‎‎

Kenapa Cuti Bersama Tidak Merata untuk Semua Buruh?‎‎

Secara hukum, cuti bersama tidak termasuk dalam kategori hak normatif buruh. Menurut Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif, yang berarti pengusaha tidak diwajibkan memberikan cuti bersama kepada seluruh pekerjanya. Akibatnya, banyak buruh yang harus bekerja pada tanggal 13 Mei, meskipun itu adalah hari yang seharusnya merupakan hak mereka untuk beristirahat.‎‎

Buruh yang memutuskan tidak masuk kerja pada hari cuti bersama berisiko kehilangan upah atau harus mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Bahkan dalam beberapa kasus, mereka yang bekerja di sektor padat karya seringkali tidak mendapat kompensasi berupa upah lembur atau waktu istirahat pengganti. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penerapan kebijakan cuti bersama antara sektor-sektor industri yang berbeda.‎‎

Perlindungan Buruh Sektor Informal Masih Minim‎‎

Penting untuk dicatat bahwa lebih dari 41 juta buruh di Indonesia berada di sektor informal, yang berarti mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum terkait cuti bersama atau jaminan sosial. BPS (2024) menunjukkan bahwa buruh di sektor ini sering kali bekerja tanpa hak atas cuti tahunan atau cuti bersama yang layak. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara sektor formal dan informal, serta kesenjangan dalam penerapan hak buruh di Indonesia.‎‎Dampak Kesehatan Akibat Tidak Ada Cuti yang Layak‎‎Menurut laporan WHO dan ILO (2021), bekerja lebih dari 55 jam per minggu dapat meningkatkan risiko penyakit serius seperti stroke dan penyakit jantung iskemik. Bahkan dalam sektor kerja berisiko tinggi seperti pertambangan, energi, dan industri kimia, Minyak serta Gas. kerja dalam kondisi lelah tanpa istirahat yang cukup dapat menyebabkan kecelakaan kerja fatal. Kurangnya waktu istirahat juga berkontribusi pada berkurangnya produktivitas buruh, merusak keseimbangan kerja-hidup, dan mengganggu hubungan sosial buruh dengan keluarga mereka.‎‎

Tanggung Jawab Negara dan Pengusaha dalam Melindungi Hak Cuti Buruh‎‎

Saatnya bagi negara dan dunia usaha untuk mengakui bahwa hak istirahat adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Pemerintah harus segera memperbarui kebijakan ketenagakerjaan untuk menjadikan cuti bersama sebagai hak buruh yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan, terutama di sektor formal. Serikat pekerja juga memiliki peran penting untuk memperjuangkan pengaturan cuti bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sehingga perlindungan hak istirahat bisa lebih merata.‎‎

Langkah yang Harus Ditempuh untuk Meningkatkan Perlindungan Buruh

‎1. ‎Mewajibkan Cuti Bersama untuk Semua Sektor.

2. ‎Pemerintah perlu mewajibkan semua perusahaan memberikan cuti bersama sebagai hak dasar buruh, bukan hanya kebijakan yang bersifat opsional.

3. ‎Memberikan Kompensasi yang Layak bagi Buruh yang Tetap Bekerja pada Cuti Bersama.

4. ‎Buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama harus mendapatkan kompensasi lembur yang sesuai, baik berupa uang lembur, insentif, atau waktu istirahat pengganti.

5. ‎Peningkatan Pendidikan Ketenagakerjaan bagi Pengusaha.

6. ‎Pengusaha perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan hak buruh, terutama dalam hal hak cuti dan istirahat.

7. ‎Advokasi Serikat Pekerja dalam Memperjuangkan Cuti Bersama‎Serikat pekerja harus memastikan bahwa Perjanjian Kerja Bersama mencakup klausul cuti bersama yang menjamin hak buruh tanpa adanya pemotongan upah atau pengurangan jatah cuti tahunan.

‎‎Menjadikan Cuti Bersama Waisak 2025 Sebagai Momentum Pembaruan‎‎

Cuti bersama Waisak 2025 seharusnya menjadi momentum untuk mengingatkan kita semua tentang pentingnya menghargai hak buruh untuk beristirahat. Dalam semangat Waisak yang mengajarkan tentang pembebasan dari penderitaan, negara dan pengusaha harus memandang istirahat sebagai bagian dari hak dasar manusia. Sudah saatnya buruh Indonesia mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi dengan memastikan bahwa cuti bersama bukanlah sekadar kebijakan yang diabaikan, melainkan hak yang dilindungi dan diaplikasikan secara merata. [Yd]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *