Oleh : Sunandar,(Ketua Umum FSP KEP KSPI
Jakarta, Fspkep.id | Senin 12 Mei 2025 , Sebagaimana amanah Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2, Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan perlu adanya tindakan konkret dengan membentuk regulasi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata baik materiil maupun spirituil.
Disisi lain perlindungan terhadap tenaga kerja harus ada kepastian hukum untuk menjamin hak hak dasar pekerja / buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang – undang untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 /2023 dan membentuk Undang – Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Undang – Undang Ketenagakerjaan yang baru ini diharapkan dapat menghindari perhimpitan norma antara UU 6/2023 dengan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 diantaranya poin penting yang berubah berdasarkan putusan MK Nomor 168/PUU- XXI/2023 pada tanggal 31 Oktober 2024 adalah :
1. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
3. Pekerja Alih Daya (Outsourcing).
4. Cuti.
5. Upah.
6. Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )
7. Pesangon, Uang Pengganti Hak dan Uang Penghargaan Masa Kerja.
Untuk memastikan Undang Undang Ketenagakerjaan yang benar benar berpihak kepada kaum pekerja maka pimpinan pimpinan serikat pekerja/ serikat buruh harus bersatu mengawal dan memastikan implementasi nyata sebagaimana komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan secara publik dalam perayaan may day 2025 antara lain penghapusan system outsourcing, pembentukan Satgas PHK ,dan pendirian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Leave a Reply