Gresik, Fspkep.id.id | PUK SP KEP KSPI PT. Bina Satria Abadi Sentosa (BSAS) melaksanakan konsolidasi di Sekretariat PUK SP KEP PT. BSAS yang beralamat di Jalan Raya Bringkang 1.8 Mojotengah, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 14/4/2025.
Komsolidasi organisasi tersebut terkait kepastian penyelesaian upah selama diliburkan dari bulan November 2024 s/d April 2025 untuk pekerja, dimana dengan selesainya perundingan kepastian ini dengan kesepakatan telah tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani pada bulan Maret 2025 antara PUK SP KEP KSPI PT BSAS yang diwakili oleh Bung Iswanto dan Perwakilan dari Perusahaan PT Bina Abadi Satria Sentosa, kesepakatan tersebut selain pembayaran upah selama diliburkan oleh Perusahaan juga perihal dibayarkannya THR tahun 2025 serta kepastian masuk kerja kembali yang dimulai pada tanggal 14 April 2025 lusa.
Konsolidari ini di hadiri secara langsung oleh Ketua DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Gresik Marsanto, S.H beserta seluruh jajarannya.
Iswanto selaku Ketua PUK menyampaikan terkait pembayaran upah selama libur diberikan 3 termin (Setiap tanggal 25 mulai bulan mei tahun 2025) bersamaan diterimanya upah kerja, selainjutnya juga disampaiakan bahwa atas hasil perundingan tersebut, melaporkan bahwa ada penambahan Anggota SP KEP PT. BSAS pasca keberhasilan dalam memperjuangkan hak Karyawan tersebut.

“Atas keberhasilan perjuangan kita bersama, dengan terbitnya Perjanjian Bersama ini, alhamdulillah jumlah anggota kita semakin bertambah, saya berharap kita semua bisa lebih kompak dan menambah power dalam memperjuangkan hak hak karyawan kedepannya” Tegas Iswanto.
Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Gresik Marsanto, S.H mengapresiasi dan berterimakasih atas telah melibatkan DPC untuk hadir di tengah tengah permasalahan di PUK PT.BSAS, karena momentum ini juga untuk memperkenalkan Seluruh Pengurus DPC FSP KEP-KSPI Kabupaten Gresik yang dilantik April 2025.
” Kami di DPC berkomunikasi dengan DPRD Gresik dan Bupati Gresik untuk mendorong pembayaran upah dan THR di perusahaan PT. BSAS, disisi lain kami juga mendorong perusahan dapat investor baru dan Perusahaan segera beroperasi kembali alhasil saya bersyukur bahwa tuntutan karyawan di selesaikan apalagi dengan terbitnya Perjanjian Bersama ini”, Kata Marsanto.
Prinsipnya Karyawan adalah aset perusahaan dan tidak akan bisa beroperasi tanpa karyawan yang harus imbang antara hak dan kewajibannya ketika bekerja. Karena dalam AD ART organisasi telah tercantum ikrar FSP KEP yaitu “Kami anggota FSP KEP adalah pekerja Indonesia bertekad meningkatkan etos kerja, produktivitas, kejujuran, disiplin dan bertanggungjawab”.
“Konsolidasi ini penting untuk penguatan Organisasi, meningkatkan rasa memiliki terhadap SP KEP, memperkuat tali silaturahmi dan persaudaraan antar anggota, Menetapkan langkah-langkah strategis agar tercapai tujuan serikat pekerja di PUK BSAS dan meningkatkan partisipasi anggota dalam kegiatan serikat pekerja”, Pungkas Marsanto, S.H. [Imam]
Leave a Reply