Ketua Umum DPP FSP KEP Kecam PHK Sepihak Terhadap Ketua SPKEP di PT Sentra Pangan Utama


Jakara, fspkep.id | Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (DPP FSP KEP) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Sentra Pangan Utama dalam memutus hubungan kerja (PHK) terhadap Suyudi, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP di perusahaan tersebut. Ketua Umum DPP FSP KEP, Sunandar menilai bahwa PHK tersebut bukan saja tidak prosedural, melainkan juga merupakan bentuk pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

‎“Tindakan ini merupakan serangan langsung terhadap kebebasan berserikat yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Saudara Suyudi hanya menjalankan fungsi dan perannya sebagai Ketua PUK dengan kritis dan penuh tanggung jawab. Namun justru ia menjadi korban intimidasi korporasi yang anti terhadap suara buruh,” tegas Sunandar dalam pernyataan resminya.

‎Dalam surat resmi perusahaan bernomor 246/Srt.K/HRD-SPU/PHK/V/2025 tertanggal 17 Mei 2025, perusahaan menuduh Suyudi melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perusahaan dan peraturan kerja. Namun, dalam surat penolakannya, Suyudi menyatakan bahwa seluruh tuduhan tersebut bersifat mengada-ada dan rekayasa. Ia menjelaskan bahwa Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 diberikan secara bersamaan pada saat jam istirahat kerja, dan SP 3 yang dijadikan dasar PHK tidak sesuai fakta, karena perintah kerja tidak pernah diberikan secara jelas atau tertulis oleh atasan langsung. Selain itu, tuduhan penghadangan dan pengancaman terhadap manajemen dinilai berlebihan dan sarat intimidasi, yang lebih disebabkan oleh sikap kritisnya terhadap kebijakan perusahaan yang menyimpang dari hukum.

‎Dari perspektif serikat pekerja, tindakan PHK ini jelas melanggar Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja), yang secara tegas melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan pekerja menjalankan kegiatan serikat pekerja.

‎Lebih lanjut, Pasal 144 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga menyatakan bahwa selama proses perselisihan hubungan industrial berlangsung, baik pengusaha maupun pekerja dilarang melakukan tindakan yang memperburuk situasi, termasuk melakukan PHK. Dalam konteks ini, PT Sentra Pangan Utama dinilai telah mengabaikan prinsip tersebut dengan mengambil tindakan sepihak tanpa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan terlebih dahulu di lembaga yang berwenang.

‎Ketua Umum DPP FSP KEP menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dan perundingan tripartit bahkan kalau diperlukan dengan 8aksi unjuk rasa untuk membela hak-hak Suyudi serta memastikan bahwa setiap tindakan intimidatif terhadap aktivis serikat akan mendapatkan perlawanan yang tegas dari organisasi. Ia juga menyerukan kepada Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan, dan lembaga terkait untuk segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT Sentra Pangan Utama.

‎“Ini bukan hanya tentang Saudara Suyudi. Ini adalah ujian bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa kebebasan berserikat bukan hanya slogan, melainkan dilindungi secara nyata dan konsisten,” pungkas Sunandar. [ yudi ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *