Makassar, Fspkep.id | Serikat Pekerja Kimia Energi Energi Pertambangan (SP Kep) PUK PT Vale dan serikat pekerja lainnya bersama PT Vale Indonesia Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-21 pada Selasa, 21 Mei 2025, bertempat di Hotel Hyatt Place, Makassar.
Prosesi penandatanganan dihadiri oleh jajaran manajemen PT Vale Indonesia, antara lain Chief Operation and Infrastructure Officer Abu Ashar dan Chief Human Capital Officer Adriansyah Chaniago. Dari pihak serikat pekerja, hadir Ketua SP Kep Ir. Baso Murdin, ST, M.Eng, IPM, ACPE, CEA, CEnM serta para pimpinan serikat lainnya. Turut hadir pula perwakilan pemerintah, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan dan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Timur.

Penandatanganan PKB ke-21 ini menjadi momen penting dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara manajemen dan pekerja, terlebih dalam situasi industri pertambangan yang menghadapi tantangan harga nikel yang fluktuatif secara global.“Proses negosiasi berlangsung secara konstruktif dan penuh semangat kemitraan. Kami menghargai komitmen semua pihak untuk mencapai kesepakatan yang seimbang antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja,” ujar Abu Ashar dalam sambutannya.
PKB ke-21 ini akan menjadi pedoman kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja selama periode dua tahun ke depan, sekaligus mencerminkan semangat saling menghargai dan gotong royong dalam membangun keberlanjutan operasi PT Vale Indonesia.PT Vale Indonesia Tbk tetap berkomitmen untuk mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan, keselamatan kerja, serta kesejahteraan seluruh pekerja dalam setiap langkah perusahaan ke depan.
Leave a Reply