Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan workshop mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlangsung mulai hari Selasa, 27 Mei 2025 s/d Rabu, 28 Mei 2025, di Hotel Sopyan Soepomo, Tebet, Jakarta.
Workshop ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas peserta dalam melakukan mapping kondisi tempat kerja untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang dapat diangkat dalam PKB, sehingga PKB yang berkualitas dapat terwujud.
Peserta workshop adalah perwakilan Federasi serikat pekerja dari berbagai sektor Afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia termasuk perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) yang dalam hal ini di wakili oleh Akhmad Soleh, S.H., M.H. (Ketua Bidang Hukum, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama DPP FSP KEP) dan Ade Bukhori Muslim (Wakil sekretaris Jenderal DPP FSP KEP), para peserta saling berbagi pengalaman dan strategi dalam memperjuangkan kesejahteraan serta keadilan bagi pekerja di Indonesia.

Pada hari pertama, workshop membahas dan menyusun draft PKB yang memuat klausul terkait dengan perlindungan perempuan hak-hak pekerja perempuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada hari kedua, disampaikan pembekalan tentang Perjanjian Kerja Bersama dari Bapak Sahat Butar Butas, S.H. (senior KSPI yang juga ketua bidang antar lembaga DPP FSP KEP), selanjutnya workhsop dilanjutkan dengan materi Tinjauan kritis regulasi saat ini dan usulan untuk UU Ketenagakerjaan Baru terkait PKB dan penyusunan kurikulum pendidikan Perjanjian Kerja Bersama.[Sh]
Leave a Reply