PUK SPKEP Bungasari Cilegon Mogok Kerja, Tuntut Hentikan Union Busting dan Intimidasi Serikat

Cilegon, Fspkep.id | Ratusan buruh dari berbagai sektor industri di Kota Cilegon menggelar aksi Mogok Kerja (MOKER) di depan PT Bungasari Flour Mills Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan union busting (pemberangusan serikat pekerja), 3 Juni 2025.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari deklarasi gelombang solidaritas yang telah diserukan oleh DPC FSP KEP KSPI Kota Cilegon. Sejak pagi hari, massa buruh memadati akses menuju kawasan industri Krakatau, membawa spanduk dan poster bertuliskan:

“Hapus Union Busting!”

“Kebebasan Berserikat Harga Mati”

“Buruh Tidak Takut Intimidasi”

Aksi berlangsung tertib namun penuh semangat, diiringi orasi-orasi keras yang mengecam segala bentuk pelemahan terhadap serikat buruh.

Salah satu Spanduk yang Terpasang diLokasi aksi

Mutasi Sepihak Pengurus Serikat Picu Aksi

Pemicu utama aksi mogok adalah mutasi sepihak terhadap Sekretaris PUK SP KEP Bungasari ke Medan — ribuan kilometer dari tempat kerja asalnya di Cilegon tanpa persetujuan.

“Mutasi ini bukan kebutuhan perusahaan, tapi bentuk nyata tekanan terhadap pengurus aktif serikat. Ini pola klasik union busting yang harus dilawan,” tegas Ketua DPC FSP KEP KSPI Kota Cilegon.

Langkah ini dinilai sebagai tindakan represif dan intimidatif untuk melemahkan struktur organisasi serikat di tingkat pabrik. Praktik seperti ini bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, serta melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin Konstitusi dan Konvensi ILO No. 87.

Mogok Kerja Dilaksanakan Secara Sah dan Terbuka

PUK SP KEP Bungasari menyatakan bahwa aksi mogok ini sah secara hukum. Pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan pihak kepolisian.

Orator Aksi Memberikan Semangatnya pada Aksi Anggota SP KEP PT. Bunga sari Cilegon

Aksi mogok kerja resmi dimulai pada 3 Juni hingga 10 Juni 2025, setelah pemberitahuan administratif dipenuhi oleh serikat. Buruh menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan konstitusional demi menegakkan hak asasi di tempat kerja.

“Kami tidak sedang mencari keributan, kami sedang menegakkan hak kami. Dan kalau harus berhenti bekerja selama tujuh hari untuk itu, kami siap!” ujar salah satu pengurus PUK dengan lantang.

Mediasi Sedang Berlangsung antara Serikat dan Manajemen

Di tengah berlangsungnya aksi mogok hari pertama, proses mediasi juga sedang dilakukan antara pengurus PUK SP KEP Bungasari yang didampingi langsung oleh DPC FSP KEP KSPI Kota Cilegon, dengan pihak manajemen perusahaan.

“Kami terbuka untuk berdialog, tapi kami tidak akan tunduk pada intimidasi. Mediasi harus berjalan, namun aksi tetap berlangsung hingga tuntutan kami dipenuhi,” tegas perwakilan DPC di sela-sela aksi.

Disnaker Tak Hadir, Pemerintah Daerah Dinilai Abai

Hingga hari pertama mogok kerja dilangsungkan, tak satu pun perwakilan Disnaker Kota Cilegon terlihat di lokasi. Padahal, pemberitahuan resmi telah dikirimkan sesuai prosedur.

“Kami sudah menyurati, tapi Disnaker memilih diam. Ini bukti lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyat pekerja,” ucap salah satu orator.

Ketidakhadiran Disnaker menimbulkan kekecewaan mendalam. Buruh menilai bahwa instansi pemerintah gagal menjalankan fungsi mediasi dan pengawasan hubungan industrial sebagaimana diamanatkan dalam Permenaker No. 33 Tahun 2016.

Solidaritas Meluas: Satu Diintimidasi, Semua Bergerak

Aksi solidaritas melibatkan buruh dari sektor logistik, baja, kimia, hingga pelabuhan, memperkuat posisi tawar gerakan. Mereka hadir bukan hanya untuk Bungasari, tetapi untuk membela prinsip kebebasan berserikat secara luas.

“Kami akan terus bergerak — di pabrik, di jalanan, dan di ruang kebijakan. Ini bukan hanya soal Bungasari, ini soal masa depan demokrasi industrial di Indonesia,” ujar perwakilan buruh dari sektor logistik.

Tuntutan Tegas Buruh: Hentikan Intimidasi dan Hormati Hak Berserikat

Dalam aksi mogok kerja ini, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan utama:

  1. Batalkan mutasi sepihak terhadap Sekretaris PUK dan kembalikan ke posisi semula di Cilegon.
  2. Hentikan seluruh bentuk intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat.
  3. Hormati hak berserikat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin hukum nasional dan internasional.
  4. Panggil dan evaluasi peran Disnaker Kota Cilegon yang dianggap tidak menjalankan tugas pengawasan.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, DPC FSP KEP KSPI Kota Cilegon menyatakan siap mengeskalasi advokasi hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, bahkan organisasi buruh internasional seperti ILO.

Federasi SP KEP Kota Cilegon siap menggelar aksi yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang terus dibiarkan.

“Kami juga akan menggandeng Forum SP/SB Kota Cilegon untuk memperluas solidaritas dan memperkuat tekanan terhadap pihak-pihak yang abai terhadap hak-hak buruh” ujar pengurus DPC Fspkep Kota Cilegon

Demokrasi di Tempat Kerja Sedang Terancam

Aksi mogok kerja di PT Bungasari menjadi peringatan bahwa praktik union busting masih menjadi ancaman nyata bagi demokrasi di tempat kerja. Ketika serikat dibungkam dan buruh diintimidasi, maka relasi industrial menjadi timpang dan rawan konflik. [Ysrn]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *