Cilegon, fspKep.id | Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon menuai kritik tajam dari kalangan serikat buruh. Dalam situasi genting yang melibatkan dugaan pemberangusan serikat (union busting) di tubuh PT Bungasari Flour Mills Indonesia, lembaga pengawas ketenagakerjaan tersebut justru dinilai tidak menjalankan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.
Kritik ini datang dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PUK SPKEP) Bungasari, yang menilai Disnaker bersikap pasif dan abai di tengah gelombang pelanggaran hak dasar pekerja yang terus berlangsung.
“Ketika mutasi diskriminatif terjadi dan intimidasi administratif dilakukan secara terang-terangan, Disnaker justru memilih diam. Tidak ada satu pun langkah korektif, investigasi, atau pernyataan sikap. Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa dibenarkan,” tegas perwakilan PUK SPKEP Bungasari.
Serikat menyebut mutasi sepihak terhadap sekretaris mereka sebagai tindakan yang sarat muatan politis dan tidak dapat dilepaskan dari konteks pembungkaman organisasi buruh. Selain itu, surat peringatan beruntun (SP 1 dan SP 2) yang dikirimkan dengan cara tidak patut memperkuat dugaan adanya tekanan sistematis terhadap pengurus serikat.
Namun, di tengah semua eskalasi tersebut, Disnaker Kota Cilegon disebut tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. Fungsi monitoring, mediasi, hingga perlindungan terhadap hak berserikat yang dijamin dalam UU No. 21 Tahun 2000 dan UU Ketenagakerjaan seolah tak berjalan.Pengawas yang Tidak Mengawasi dan Pembiaran Terstruktur.
PUK SPKEP Bungasari bahkan menuding bahwa sikap pasif Disnaker dapat diartikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelanggaran. Ketika negara dalam hal ini instansi pengawasan ketenagakerjaan gagal hadir dalam konflik perburuhan, maka ruang impunitas terhadap tindakan semena-mena perusahaan terbuka lebar.
“Disnaker mestinya jadi pelindung, bukan penonton. Jika terus diam, lembaga ini hanya menjadi simbol kosong di tengah penderitaan buruh,” tambah pernyataan resmi serikat.
Sebagai bentuk tekanan publik, PUK SPKEP Bungasari mendesak agar:
- Disnaker Kota Cilegon segera turun tangan secara independen.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, Komnas HAM, dan Ombudsman ikut mengawasi dugaan pelanggaran.
- PT Bungasari membatalkan mutasi sepihak dan mencabut seluruh surat peringatan terhadap pengurus serikat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan desakan yang dilayangkan serikat.
Leave a Reply