Mediasi Tripartit Gagal Total, Nasib 17 Karyawan Sampoerna Agro Terkatung-katung: Ada Apa Dengan Disnaker Kota Palembang?

Palembang, fspkep.id | Mediasi tripartit antara 17 karyawan Sampoerna Agro yang di-PHK sepihak dengan pihak perusahaan menemui jalan buntu di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang hari ini. Sidang yang diharapkan menjadi titik terang bagi para pekerja justru harus ditunda tanpa hasil karena adanya pendaftaran Pemberitahuan Perselisihan (PB) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Keputusan ini sontak memicu pertanyaan besar tentang efektivitas mediasi Disnaker dalam menangani kasus PHK massal. Mediasi ini di wakili mediator dari Disnaker kota Palembang Bpk. Afick Afrizal, SH, MH.
Sebanyak 17 karyawan Sampoerna Agro, yang didampingi oleh Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) Sumatera Selatan, menghadiri mediasi dengan harapan menemukan solusi atas pemutusan hubungan kerja yang mereka alami. Namun, suasana tegang menyelimuti ruang mediasi ketika diketahui bahwa kasus ini sudah terdaftar di PHI, sehingga proses mediasi di Disnaker tidak dapat dilanjutkan. Dari pihak Sampoerna Agro dihadiri oleh Hendra Kusuma selaku Head of HRS, Ilham Yudanto sebagai HRD dan Mgs. M. Badaruddin J, SH.

Tuduhan Fraud dan Uang Kebijakan yang Menyakitkan

PHK massal ini bermula dari tuduhan fraud yang dialamatkan perusahaan kepada 17 karyawan tersebut. Sedangkan tuduhan fraud sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan ditandatangani secara bersama. Namun, pihak serikat pekerja menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Para karyawan yang di-PHK rata-rata merupakan pekerja tetap dengan masa kerja yang tidak sebentar, bahkan ada yang telah mengabdi lebih dari 17 tahun.
Yang lebih memprihatinkan, perusahaan hanya memberikan uang kebijakan sebesar Rp 10 hingga Rp 13 juta per orang. Jumlah ini dinilai sangat tidak layak dan tidak adil mengingat status karyawan tetap dan lamanya masa pengabdian mereka.

Serikat Pekerja Menuntut Hak Sesuai Aturan

FSP KEP KSPI Sumatera Selatan dengan tegas menyatakan bahwa pembayaran perusahaan sangat jauh dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 52, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja,” ujar perwakilan serikat pekerja. “Ini adalah hak dasar yang wajib diberikan perusahaan, bukan sekadar uang kebijakan yang besarnya tidak sebanding dengan pengabdian puluhan tahun.”
Mereka menekankan bahwa pasal tersebut secara jelas mengatur hak-hak pekerja yang di-PHK, terutama bagi pekerja tetap dengan masa kerja yang panjang. “Jika perusahaan berpegang pada tuduhan fraud.

Jalan Lain Ditempuh, Keadilan Harus Diperjuangkan

Dengan gagalnya mediasi di Disnaker, pihak serikat pekerja menyatakan akan menempuh jalur hukum lainnya untuk memperjuangkan hak-hak ke-17 karyawan Sampoerna Agro. “Kami tidak akan menyerah. Jika Disnaker tidak bisa membantu, kami akan mencari cara lain hingga keadilan ditegakkan. Kami akan pastikan hak uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja mereka terpenuhi,” tegas mereka.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi dunia ketenagakerjaan di Palembang, menyoroti urgensi perlindungan hak-hak pekerja dan efektivitas lembaga mediasi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Apakah 17 karyawan Sampoerna Agro akan mendapatkan keadilan yang layak setelah puluhan tahun mengabdi dan hak-hak mereka terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku? Kita tunggu kelanjutannya. [ Bman |]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *