FSPKEP.id, 02 Juli 2025 – Dalam upaya menjaga daya beli dan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja formal, pemerintah Indonesia secara konsisten menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan kepada karyawan atau buruh berpenghasilan rendah yang terdampak oleh tekanan ekonomi nasional maupun global, seperti pandemi, inflasi, atau penyesuaian harga kebutuhan pokok.
Pengertian BSU secara umum adalah program subsidi dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja.
Penerima BSU adalah pekerja/buruh dengan gaji di bawah batas tertentu yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
Dasar hukum pelaksanaan BSU mengacu pada berbagai regulasi resmi, di antaranya:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang secara periodik mengatur teknis pelaksanaan BSU setiap tahunnya.
Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden sebagai payung hukum pelaksanaan program jangka menengah-panjang.
Dukungan kebijakan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun kriteria penerima BSU biasanya mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu sesuai ketetapan pemerintah.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM.
Melalui program ini, pemerintah berharap BSU tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sesaat, namun juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja dari dampak ekonomi yang tidak terduga.
Selain itu, BSU juga mendorong keberlangsungan aktivitas industri dan ketenagakerjaan di tengah tekanan global, sehingga menjaga stabilitas ekonomi nasional. (Alfan)
Leave a Reply