Jakarta, Fspkep.id | Dalam rangka penguatan organisasi serta menjalankan program kerja Jajaran Pengurus DPD FSPKEP Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja di Kantor DPP FSPKEP Jln Dato Tonggara V 1.C Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu 2/7/2025.
Hadir dalam kunjungan kerja Krisdianto S.H, Ketua DPD FSPKEP Jawa Barat di dampingi, Suamintoyo Sekretaris, Agus Dodo Bendahara, Irianto Wakil Ketua Bidang Sosial, Kartika Eka Fitri Wakil Sekretaris diterima langsung oleh Ketua Umum Sunandar bersama Jajaran Pengurus lainnya.
Ketua DPD Jawa Barat Krisdianto menuturkan pasca Putusan MK Nomor :168/PUUN- XXI / 2023 pada tanggal 31 Oktober 2024 perlu adanya pemahaman kepada Pengurus Unit Kerja bilamana menghadapi perselisihan maupun pembahasan PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) karena masih banyak tafsir apakah undang undang No 6 masih berlaku.
Lanjut Krisdianto, MK telah meminta pembentuk undang-undang untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang – undang nomor 6/2023 dan membentuk undang-undang baru.paling lama 2 tahun dengan alasan agar dapat menghindari perhimpitan norma antara UU 6/2023 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah ada.
Untuk itu dalam waktu 2 tahun sambil menunggu undang undang yang baru perlu adanya pedoman yang mudah dipahami melalui pelatihan dan Pendidikan secara khusus dan berkelanjutan. Kami telah menjadwalkan kegiatan Pendidikan dan pelatihan pada bulan Agustus 2025 dengan melibatkan kurang lebih 46 PUK SPKEP Se Provinsi Jawa Barat,” Pungkasnya. [ Red ]
Leave a Reply