Samarinda, Fspkep.id | Sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anggota SP KEP yg bekerja di PT. DH yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, DPP FSP KEP telah mendaftarkan perkara tersebut di Pengadilan Hubungam Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dan sidang perdana telah dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025.
Tim Advokasi organisasi FSP KEP yg di koordinatori oleh Bung Akhmad Soleh, S.H., M.H. selaku ketua bidang Hukum, HI (Hubungan Industrial) dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) DPP FSP KEP telah mendaftarkan perkara tersebut.
Tim Advokasi dalam perkara ini sebanyak 6 orang yang diambil dan dibentuk dari masing-masing perangkat Organisasi yaitu dari Unsur Pengurus DPP FSP KEP ada 1 orang Bapak Akhmad Soleh, dari unsur Pengurus DPD FSP KEP Provinsi Kalimantan Tengah ada 2 orang yaitu Bapak R. Joko Ruliyanto, S.E. dan Eko Cahyo Purnomo, dari Unsur Pengurus DPC FSP KEP Kabupaten Kutai Timur Bapak Indar Dewan dan dari unsur Pengurus PUK SP KEP PT. Darma Henwa 2 orang yaitu Bapak Novel Siagian dan Amirudin.
Bung Soleh menyampaikan bahwa Advokasi litigasi tetap harus dilakukan sebagai upaya lanjutan apabila upaya non litigasi belum dapat menyelesaikan masalah yang terjadi demi untuk adanya kepastian hukum bagi pekerjab yang bermasalah, namun dalam upaya non litigasi tetap tidak menutup untuk adanya upaya Damai.

Sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak pekerja, dan pihak pengusaha belum hadir karena menurut info yang diterima masih ada perundingan PKB di perusahaan. [Red]
Leave a Reply