Aksi Buruh minta RUU Ketenagakerjaan Baru Tanpa Omnibuslaw yang Berorientasi Kesejahteraan Buruh untuk Segera Disahkan

Jakarta, Fspkep.id | Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Senin (22/9).

Dalam aksi hari ini, buruh mengusung tiga tuntutan pokok:

1. Tegakkan Supremasi sipil.

2. Segera bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

3. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Selain tiga tuntutan diatas, buruh juga meminta kenaikan upah tahun 2025 sampai 10,5 %. Buruh menyampaikan tuntutan agar upah minimum tahun 2026 naik di kisaran 8,5%-10,5%. Dasar perhitungan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

Data pemerintah, inflasi periode Oktober 2024-September 2025 diproyeksikan 3,26%, dan pertumbuhan ekonomi 5,1-5,2%. Maka kenaikan upah minimum yang layak berada di angka 8,5% hingga 10,5%.

Dalam hal Tegakkan supremasi sipil, buruh menegaskan agar kaum buruh dalam menyampaikan aspirasinya tidak dalam intervensi dan dalam tekanan seperti bentuk kekerasan dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Jelas sekali bahwa jika buruh aksi maka secara beradab dan konstitusional, damai, dan anti-kekerasan.

Khususnya Reformasi Polri yang tengah menjadi perbincangan publik dalam hal perbaikan di tubuh kepolisian yang mendesak, semestinya tidak boleh diarahkan untuk menyerang individu tertentu.

Pentingnya untuk DPR segera bahas dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, yang independen di luar Omnibus Law dan orientasinya pada kesejahteraan buruh, sehingga pada pembahasnnya buruh untuk dilibatkan. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *