Tuntutan FSP KEP Tabalong Tersampaikan Ke komisi IX DPR RI

Jakarta, Fspkep.id | Jumat 26 September 2025, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong di Gedung Nusantara DPR RI Jakarta.

Di Dampingi Syahrul S. Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Tabalong Melanjutkan Kegiatan kerja ke Komisi IX DPR RI, setelah Kemarin Menyambangi Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong yang akrab di sapa H. Helmi menyampaikan ke awak media tujuan kami datang ke Komisi IX DPR RI yaitu menyampaikan Aspirasi Tuntutan Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Tabalong, karena ada 5 tuntutan mereka yang bersifat Nasional.

Oleh sebab itu kami selaku perwakilan rakyat di daerah DPRD Kabupaten Tabalong yang mana komisi I membidangi Ketenagakerjaan itu tugas kami menyampaikannya ke tingkat Nasional ke Komisi IX DPR RI, Alhamdulillah Aspirasi dan Tuntatan telah tersmpaikan.

Suasana Audiensi FSP KEP dan DPRD Tabalong kepada DPR RI di Jakarta

Aspirasi dan Tuntatan yaitu:

1. HAPUS OUTSOURCHING DAN TOLAK UPAH MURAH ( HOSTUM ).

2. STOP PHK, BENTUK SATGAS PHK.

3. REFORMASI PAJAK PERBURUHAN, NAIKKAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK ( PTKP ) SEBESAR RP. 7.500,000 PER BULAN, HAPUS PAJAK PESANGON, HAPUS PAJAK THR, HAPUS PAJAK JHT, HAPUS DISKRIMINASI PAJAK PEREMPUAN MENIKAH.

4. SAHKAN RANCANGAN UNDANG – UNDANG KETENAGAKERJAAN TANPA OMNIBUSLAW.

5. SAHKAN RANCANGAN UNDANG – UNDANG PERAMPASAN ASET.

Kami diterima Perwakilan yang di perintahkan Husus oleh Komisi IX DPR RI untuk menyambut kedatangan kami.

Dalam pertemuan tersebut H. Helmi Menyampaikan Kami dari DPRD Kabupaten Tabalong Mendukung agar RUU Perampasan Aset segera di Sahkan yang mana itu salah satu Tuntutan di Daerah baik dari Serikat Pekerja maupun dari Mahasiswa, yang tuntutan mereka disampaikan waktu Audience/RDP hari kamis tanggal 4 September 2025.

Selain H. Helmi Ketua Komisi I dari fraksi PKB dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong dari fraksi PKS yang akrab disapa Ibu Hajah Sumiati, juga menyampaikan agar DPR RI Secepatnya men-Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang mana sesuai keputusan MK.

“Agar kepastian Hukum di Ketenagakerjan itu jelas dan dikeluarkan dari UU Omnibus Law yang mana kita ketahui bersama tuntutan buruh ini disampaikan di seluruh daerah.” pungkas Helmi.

Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Tabalong SYAHRUL S. berterimakasih kepada Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, saya sangat senang dan bangga atas kinerja Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong yang mana saya selaku perwakilan di ajak mereka untuk Mendampingi sampai ke pusat membawa segala Aspirasi sesuai dengan tuntutan bawa segala tuntutan itu pasti tersampaikan, karena ini tuntutan bersifat Nasional.

Ketua DPC FSPKEP Tabalong berfoto di dinding Nusantara 1 DPR RI Jakarta

Syahrul S menambahkan baru kali ini kami dari perwakilan Serikat Pekerja/Buruh diminta untuk mendampingi mereka sampai ke pusat, yang sebelumnya tidak pernah berarti ini menandakan kenerja Komisi I sungguh sungguh menjalankan tugasnya sebagai Perwakilan Rakyat. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *