Ketua DPC FSPKEP Kutai Timur Apresiasi PT KALTIM PRIMA COAL Dalam Pengawasan Hukum Ketenagakerjaan Melalui Program Contractor Human Resources Evaluation (CHRE)

Kutai Timur, Fspkep.id | 16 Oktober 2025, Salah satu citra suatu perusahaan ditentukan oleh seberapa banyak sengketa atau perselisihan hubungan industrial yang terjadi di dalam perusahaan. Kontraktor PT Kaltim Prima Coal (KPC) memainkan peran penting dalam mendukung operasi PT KPC.

Salah satu upaya PT KPC membuktikan komitmennya pada implementasi hukum ketenagakerjaan dan agar tidak terhentinya operasi pertambangan adalah melalui Program Contractor Human Resources Evaluation (Evaluasi Sumber Daya Manusia Kontraktor) yang dilakukan dengan terencana, terorganisir, terkontrol dan berkesinambungan yang dilakukan di kontraktor PT KPC.

Perdhana Putra sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kutai Timur (FSPKEP-KSPI Kutim) dan sebagai Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur (berdasarkan SK. Bupati Kutim No: 560/K.169/2024) mengatakan masih banyak kontraktor PT KPC yang melanggar hukum ketenagakerjaan.

Sebagai contoh: ditanggal 15 Oktober 2025, beberapa karyawan di 2 (dua) perusahaan kontraktor yang bekerja di Tanjung Bara PT KPC, melaporkan bahwa upahnya masih menggunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur tahun 2025 sebesar Rp.3.743.820, seharusnya upah yang diberikan perusahaan kontraktor acuannya adalah menggunakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 sebesar Rp.3.912.291,90 sen berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Upah Sektoral Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 12 Desember 2024, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 100.3.3.1/K.560/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025.

Akibat kurang bayar atas upah tersebut dampak langsungnya pada kesejahteraan pekerja dan berpengaruh terhadap besaran nilai Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR) dan perhitungan upah lembur (ovetime) pekerja.

Contoh lainnya: ada perusahaan yang membuat aturan sesuka-sukanya yaitu akan mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setelah mengabdi dan/atau bekerja selama 2 (dua) tahun lamanya.

Jadi saat istri karyawan tersebut sakit dan harus dirawat inap, mau tidak mau karyawan harus mengeluarkan biaya pribadi untuk pembayaran rawat inap dan pengobatan istrinya. Belum lagi kasus pemotongan upah karyawan sebesar 2%, dimana pemotongan 2% tersebut tidak diatur secara tertulis pada Perjanjian/Kontak Kerja dan Peraturan Perusahaan.

Pendampingan Pekerja Perusahaan Kontraktor di Distransnaker Kutai Timur

Perdhana sangat mengapresiasi Program Contractor Human Resources Evaluation (CHRE) PT KPC, Program CHRE sebagai hard control pengendalian sistem manajemen sumber daya manusia pada kontraktor.

Jadi, secara teknis, Tim Verifikasi PT KPC akan mengevaluasi bukti mengenai informasi faktual dan signifikan melalui interaksi (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian serta penarikan kesimpulan) secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria CHRE yang telah ditentukan dan berpedoman pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku, seperti: bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) kontraktor, Perjanjian/Kontrak Kerja (PKWT/PKWTT) Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama, Struktur dan Skala Upah, Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja, jumlah tenaga kerja daerah dan nasional yang bekerja diperusahaan, penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourscing), implementasi UMSK Kutai Timur tahun 2025, Pemeriksaan Kesehatan Karyawan (Medical Check Up), Program BPJS Ketenagakerjaan, bukti pemotongan Pph21, pembayaran upah kerja lembur (overtime) dan lain sebagainya.

Program CHRE PT KPC sangat bagus karena tim evaluasi CHRE PT KPC dapat mengetahui kekuatan dan perkembangan kontraktornya, dan juga sebagai deteksi dini memetakan serta menganalisa kerawanan ketengakerjaan di kontraktornya yang berpotensi sebagai pemicu sengketa atau perselisihan hubungan industrial dimasa depan yang berpotensi dapat terganggunya operasi PT KPC.

Hal lainnya jika karyawan kontraktor melakukan mogok kerja, kerugian biaya langsung dan tidak langsungnya lebih besar daripada jika ada kecelakaan tambang.

Pendampingan Pekerja di Distransnaker Kutai Timur

Berharap semua owner perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada di Kutai Timur dapat mencontoh dan mengimplementasikan program yang serupa  yang telah dilakukan oleh PT KPC. Jika perlu dapat melakukan studi banding ke PT KPC. Program CHRE PT KPC baik secara langsung atau tidak langsung juga membantu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam bingkai Pancasila, ucap Perdhana. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *