Jakarta, Fspkep.id | Lebih dari 5.000 buruh menggelar Aksi Konsolidasi Nasional di Plenary Hall Jakarta International Convention Center (JICC) pada Kamis, 30 Oktober 2025, mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian perjuangan buruh untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Aksi serupa juga digelar secara serentak oleh puluhan ribu buruh di berbagai daerah di seluruh Indonesia, dengan lokasi utama di kantor gubernur masing-masing provinsi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pemilihan lokasi JICC bertujuan untuk memperkuat konsolidasi dan memperdalam pemahaman anggota terhadap isu perjuangan.
“Pemilihan lokasi ini diputuskan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi,” ujar Said Iqbal.
Menurutnya, aksi terbuka di Gedung DPR RI atau Istana Presiden akan dilaksanakan pada waktu yang akan ditentukan kemudian, menyesuaikan dengan strategi organisasi dan aspirasi anggota.
Ribuan peserta aksi di Jakarta berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang dan Banten. Sementara di daerah, aksi digelar di berbagai kota, antara lain: Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Mukomuko, Bandar Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Manado, Gorontalo, Morowali, Mataram, Ternate, Mimika, dan Manokwari, serta kota-kota lainnya di seluruh Indonesia.
Isu Utama dan Tuntutan Buruh: HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah)
Dalam aksi ini, buruh akan menyuarakan tiga tuntutan utama:
- Naikkan Upah Minimum sebesar 8,5%–10,5%.
- Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing).
- Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain aksi konsolidasi nasional ini, KSPI dan Partai Buruh juga merencanakan aksi bergelombang di daerah dan aksi nasional berulang. Jika tuntutan tidak direspons oleh pemerintah, mogok nasional akan dipersiapkan.
“Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak,” tegas Said Iqbal.
KSPI menegaskan bahwa aksi ini bersifat damai, konstitusional, dan anti kekerasan. Seluruh peserta diwajibkan menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta dilarang melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas publik maupun properti pribadi. [Red]






















Leave a Reply