Semarang, Fspkep.id | Sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang kembali digelar antara pihak penggugat (4/11), yaitu pekerja Hendri Sunandar, melawan PT Dharmapala Usaha Sukses (PT DUS) selaku tergugat.
Pada sidang kali ini, agenda utama berupa penyerahan tambahan bukti dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Selain itu, pihak penggugat juga menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Dharmapala Usaha Sukses terhadap Hendri Sunandar.
Sementara itu, pihak tergugat dijadwalkan menghadirkan maksimal tiga orang saksi yang keterangannya akan didengarkan pada sidang lanjutan Selasa, 11 November 2025. Agenda tersebut juga akan dilanjutkan dengan pelengkapan bukti dari pihak tergugat.
PUK SPKEP PT Dharmapala Usaha Sukses Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses persidangan hingga memperoleh keadilan bagi anggotanya.
[Redaksi | Fspkep.id]






















Leave a Reply