Jakarta, Fspkep.id I Jumat, 7 November 2025, Tim Wapres Polhukam Partai Buruh menggelar rapat internal yang membahas sejumlah agenda penting terkait perkembangan politik dan legislasi nasional. Berikut rangkuman hasil pembahasan:
1. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Tim menyampaikan penjelasan terkait RUU Ketenagakerjaan yang telah diserahkan oleh KSP–PB. Dalam pertemuan ini, disepakati untuk merumuskan kembali sandingan RUU Ketenagakerjaan (Daftar Inventarisasi Masalah/DIM) agar substansinya lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja nasional.
2. Isu Kepemiluan
Agenda utama pembahasan adalah keikutsertaan dalam Pemilu serta tanggung jawab untuk meloloskan partai politik dalam verifikasi dan tahapan pemilu. Tim menegaskan pentingnya membangun konsolidasi internal yang solid, mengingat pengalaman sebelumnya yang terkesan terburu-buru.
Beberapa poin penting yang dibahas:
- Tantangan Pemilu mendatang diprediksi akan lebih berat, sehingga perlu strategi hukum dan politik yang matang.
- Gugatan Kepemiluan: perkara Nomor 131 tentang parliamentary threshold dinyatakan bukan ditolak, namun dianggap premature oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- MK menerapkan sistem pembacaan putusan bergelombang, di mana 17 perkara belum dibacakan pada 29 September 2025, meskipun telah diputus pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tanggal 23 September 2025. Pembacaan dilakukan serentak pada 30 September 2025.
- PB akan mengajukan Judicial Review (JR) kembali terkait aturan tersebut.
Strategi utama yang diambil adalah meloloskan partai melalui kemenangan JR, yang diharapkan dapat meningkatkan elektabilitas partai dan menarik simpati publik. Tim juga menegaskan pentingnya memunculkan isu-isu publik strategis setiap tahun melalui jalur JR.
Selain itu, akan diajukan kembali JR terhadap UU Pilkada, dengan usulan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20% menjadi 0%.
Tahapan pemilu diproyeksikan sebagai berikut:
- Pendaftaran Partai Politik: mulai tahun 2027
- Penetapan Calon dan Pelaksanaan Pemilu: tahun 2028
- Pilkada: tahun 2031
Presiden juga meminta dilakukan kajian akademis oleh mahasiswa terkait pajak pensiun, meski peluang uji materi ini dinilai masih kecil.
3. Pembentukan SEKBER Non-Parlemen
Dibahas pula inisiatif pembentukan Sekretariat Bersama (SEKBER) Non-Parlemen, yang diawali dari pertemuan dengan Partai Hanura, dilanjutkan dengan Perindo, dan akan berlanjut melalui silaturahmi di DPP PBB.
SEKBER ini diharapkan menjadi wadah sinergi partai-partai non-parlemen sebagai penyeimbang kekuatan politik di parlemen.
4. Penjelasan tentang SIPOL dan Syarat Kepesertaan Pemilu
Disampaikan penjelasan teknis mengenai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan platform SEMATA (Sistem Manajemen Tata Administrasi – PB), dengan penekanan pada persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai:
- Kepengurusan:
- Provinsi: 38 provinsi (100%)
- Kabupaten/Kota: minimal 75% di setiap provinsi
- Kecamatan: minimal 50% dari kabupaten/kota di tiap provinsi
- Catatan: Kegagalan memenuhi syarat di satu provinsi akan menggugurkan syarat nasional partai.
- Keanggotaan:
- Minimal 1/1000 dari jumlah penduduk (misalnya 1000 anggota untuk daerah dengan penduduk 1 juta jiwa atau lebih).
Pertemuan juga mengagendakan simulasi teknis pengisian SIPOL sebagai langkah persiapan verifikasi administratif oleh KPU.
[ Rasti – Fspkep.id]






















Leave a Reply