Bogor, 13 November 2025 — Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (PUK SP KEP) PT. Presisi Cileungsi Makmur menghadiri undangan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, menyusul surat panggilan resmi Nomor 500.15.15.2/6677-HI Syaker tertanggal 7 November 2025.
Pertemuan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh PUK SP KEP PT. Presisi Cileungsi Makmur dengan Nomor: 158/PUK/SPKEP/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, terkait kebuntuan dalam proses pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode ke-6.
Agenda klarifikasi hari ini turut membahas penambahan pendamping dari masing-masing pihak yang telah dilengkapi dengan surat kuasa dan surat mandat resmi. Dari pihak manajemen perusahaan, hadir pendamping tambahan yakni Sdr. Hasian. Sementara itu, dari pihak serikat pekerja (SP KEP), turut hadir pendamping dari DPC FSP KEP-KSPI Kabupaten Bogor yaitu Sdr. Teguh Prassetyo, S.H. dan Sdr. Selamat Riyadi, S.H.
Pertemuan dipimpin oleh Sri Meini, S.E., M.M., selaku Mediator Disnaker Kabupaten Bogor. Dalam forum tersebut, beliau menekankan bahwa hambatan waktu dan komunikasi dari tim perunding perusahaan menjadi salah satu penyebab perselisihan, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat hadir secara penuh dan meluangkan waktu dalam proses perundingan berikutnya sesuai tata tertib yang telah disepakati bersama.
Mediator juga menegaskan pentingnya asas kehendak bebas serta semangat kebersamaan untuk menyelesaikan PKB secara musyawarah mufakat demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Teguhpras






















Leave a Reply