Semarang, Fspkep.id I Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah Presidium Kota Semarang menggelar aksi menyampaikan tuntutan kenaikan upah tahun 2026 pada Senin (24/11/2025).
Elemen buruh yang hadir berasal dari organisasi FSP KEP, FSPMI, FARKES, FSPIP, ASPEK, dan perwakilan PT Pos Indonesia. Aksi tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, di Balai Kota Semarang.

Pertemuan audiensi juga dihadiri oleh Kepala Disnaker Kota Semarang, Kepala Kesbangpol, serta Pj Sekda Kota Semarang. Dalam kesempatan itu, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kenaikan upah dan kebijakan lainnya yang dinilai membebani pekerja.
Tuntutan Buruh
Sumartono, perwakilan FSPMI, menegaskan bahwa Putusan MK No. 168 harus dijalankan secara konsisten. Ia juga menyoroti bahwa upah sektoral merupakan produk kesepakatan, namun tidak boleh dipertanyakan keberadaannya.
“Kalau boleh sepakat, untuk UMK saja kalau sepakat tidak naik ya pasti tidak naik,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kebijakan yang ada sebelumnya harus tetap diberlakukan, bahkan ditambah sesuai karakteristik KBLI yang memenuhi syarat.
Perwakilan FSPIP, Karmanto, meminta Wali Kota Semarang mengusulkan angka UMK yang layak bagi buruh. Ia juga menyoroti tingginya pajak opsen daerah yang mencapai 66%, yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Kami ini pembayar pajak. Jika pajak kami naik, maka upah juga harus naik secara layak dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Sugiyanto, Ketua FSP KEP Kota Semarang, mendesak agar Wali Kota berani mengusulkan angka UMK di atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kota, sebagaimana pernah dilakukan wali kota sebelumnya.
Tanggapan Wali Kota Semarang
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan seluruh masukan buruh.
“Kami menerima semua aspirasi. Namun tentu ada hal teknis dan aturan yang harus dijalankan. Kami ingin masyarakat Kota Semarang hidup sejahtera dengan penghasilan yang layak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat sedang membahas tata cara pengupahan bersama berbagai pihak.
“Saya yakin kementerian akan memberikan yang terbaik. Hasil pembahasan pasti akan mencerminkan nilai yang juga dilaporkan kepada Presiden,” tambah Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa pajak opsen adalah kewenangan pemerintah provinsi, dan Pemkot Semarang telah mengusulkan agar besarannya ditinjau ulang.
Penyerahan Konsep UMK–UMSK dan Rencana Aksi Lanjutan
Di akhir audiensi, perwakilan aliansi buruh menyerahkan konsep UMK dan UMSK 2026 sebagai bahan pertimbangan bagi Wali Kota sebelum menetapkan usulan angka upah.
Usai pertemuan, perwakilan buruh kembali menemui massa aksi dan menyatakan bahwa perjuangan masih belum selesai.
“Ini baru permulaan. Kami akan mengawal tuntutan dan konsep yang kami ajukan. Jika hasilnya tidak sesuai harapan, kami siap datang lagi dengan massa yang lebih besar,” tegas mereka menutup aksi. [Red]






















Leave a Reply