Aksi Unjuk Rasa Damai FSP KEP Dihalang-halangi oleh Security A5 PT Adaro Indonesia

Tabalong, Fspkep.id I Berdasarkan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Damai Nomor: 177/DPC/FSPKEP/TBG/XI/2025 yang telah disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Tabalong, hari ini Serikat Pekerja melalui DPC FSP KEP – KSPI Kabupaten Tabalong berencana melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Damai pada pukul 09.30 WITA di Simpang Bajut, KM 63 Jalan Hauling, PT Adaro Indonesia.

Namun, sebelum massa aksi tiba di lokasi, rombongan anggota dan pengurus FSP KEP dihadang dan dilarang melanjutkan kegiatan oleh Security A5, yang merupakan pihak pengamanan PT Adaro Indonesia di wilayah Tabalong. Penghalangan tersebut dilakukan di jalan negara, sebelum massa aksi mencapai titik yang direncanakan.

Sedangkan penanggungjawab Security A5 menepis anggapan pihaknya menghalangi aksi serikat pekerja. “Intinya kita menjaga keselamatan itu saja” jawabnya singkat.

SYAHRUL S., Ketua DPC FSP KEP – KSPI Kabupaten Tabalong sekaligus penanggung jawab aksi, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan pelarangan tersebut.

“Saya sangat menyayangkan dan sangat kecewa atas tindakan Security A5. Kegiatan serikat pekerja dilindungi oleh negara melalui UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Penghalangan ini bertentangan dengan Pasal 28, yang melarang siapa pun menghalangi kegiatan serikat pekerja. Kami keberatan dan akan menempuh proses hukum karena tindakan ini juga berkaitan dengan Pasal 43 Ayat (1) dan (2) yang jelas memuat sanksi pidana dan mengkategorikannya sebagai tindak pidana kejahatan.” ujar Syahrul S.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Serikat Pekerja FSP KEP memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan aksi damai, yakni:

  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  • UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
  • UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik

“Kami merasa sangat dirugikan karena kegiatan organisasi kami terhalangi. Kasus ini akan kami tindak lanjuti untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pelarangan tersebut.” tambah Syahrul

Turut hadir di Tabalong, Sahat Butar Butar, S.H., Pengurus Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP – KSPI, Ketua Bidang Antar Lembaga, Ketua LBH FSP KEP, sekaligus seorang pengacara.

Beliau mengecam keras tindakan penghalangan tersebut:

“Menghalangi atau melarang kegiatan serikat pekerja adalah tindakan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 43 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000, perbuatan itu merupakan tindak pidana kejahatan. Apalagi penghalangan dilakukan di jalan negara. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.” tegas Sahat Butar Butar, S.H.

FSP KEP – KSPI Kabupaten Tabalong menegaskan bahwa tindakan Security A5 merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berserikat dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Organisasi akan mengambil langkah-langkah hukum dan menyampaikan laporan kepada Pimpinan Pusat FSP KEP untuk ditindaklanjuti secepatnya. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *